KLH Sanksi 344 TPA yang Buang Sampah Secara Terbuka

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 13 Agustus 2025 13:37 WIB
KLH sanksi 344 tempat pemrosesan akhir (TPA) (Foto: Ist)
KLH sanksi 344 tempat pemrosesan akhir (TPA) (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI menjatuhkan sanksi administratif kepada 344 tempat pemrosesan akhir (TPA) di berbagai kabupaten dan kota di Indonesia. 

Sanksi ini diberikan karena masih ditemukan praktik open dumping atau pembuangan sampah secara terbuka, yang dinilai merusak lingkungan.

"Sanksi ini sebagai bentuk pembinaan, agar pengelolaan sampah ini bisa menjadi lebih baik lagi," ujar Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK Rasio, Ridho Sani saat membuka sosialisasi Kebijakan dan Pelaksanaan Pembinaan TPA Tahun 2025 di Pangkalpinang, Selasa (12/8/2025).

Di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, terdapat lima TPA yang terkena sanksi administratif, yakni di Kabupaten Bangka, Bangka Barat, Bangka Tengah, Belitung dan Kota Pangkalpinang, karena masih melakukan pengelolaan sampah secara terbuka.

"Sanksi ini bisa saja ditingkatkan jika pemerintah daerah tidak mengelola sampah dengan baik," kata Ridho.

Ia menegaskan, sanksi ini merupakan peringatan dari KLHK kepada pemerintah daerah untuk segera memperbaiki sistem pengelolaan sampah. 

Pemerintah daerah, khususnya di Kepulauan Bangka Belitung, diharapkan dapat meningkatkan kualitas pengelolaan sampah agar lebih tertib dan ramah lingkungan.

"Sanksi ini sebetulnya sebagai bentuk pembinaan dan kecintaan, agar bagaimana mengatasi masalah sampah ini. Jangan sampai nanti, kita memberikan langkah-langkah yang lebih keras lagi," jelasnya. 

Menurutnya, saat ini hampir seluruh kota di Indonesia menghadapi permasalahan sampah. Ia mengakui, KLH tidak mudah menjatuhkan sanksi yang lebih berat kepada pemerintah daerah.

"Mari kita bersama-sama berusaha mengatasi masalah sampah ini, sebagai bentuk tanggung jawab kita terhadap lingkungan hidup ini," tutup Ridho.

Topik:

klh pengelolaan-sampah tpa