Kebakaran Sumur Minyak Ilegal Blora, Polisi Tetapkan 3 Tersangka


Jakarta, MI - Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran sumur minyak ilegal di Dukuh Gendono, Desa Gadu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
Tragedi yang terjadi beberapa hari lalu itu menewaskan empat warga dan membuat seorang balita mengalami luka bakar serius. Balita tersebut kini masih dirawat intensif di RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta.
Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, mengungkapkan bahwa para tersangka berinisial HRT, SPR, dan ST. Mereka memiliki peran berbeda, yakni sebagai calon investor, pemilik lahan, dan pengebor.
“Kami menetapkan tiga tersangka setelah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan terhadap 18 orang saksi, serta mengamankan sejumlah barang bukti,” tuturnya, Rabu (27/8/2025).
Menurut Wawan, ketiga tersangka dianggap lalai lantaran melakukan pengeboran tanpa izin sehingga menyebabkan jatuhnya korban jiwa.
Atas tindakan tersebut, polisi menjerat para tersangka dengan pasal berlapis. Selain pasal eksplorasi tanpa izin, mereka juga dijerat pasal kelalaian yang menyebabkan orang meninggal. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara.
Polisi juga mengamankan satu jeriken berisi minyak mentah beserta peralatan pengeboran sebagai barang bukti. Selain menetapkan tersangka, Polres Blora bersama gabungan akan mengambil langkah tegas untuk menutup titik-titik pengeboran ilegal lain di wilayah Blora.
Ke depan, aparat bersama tim akan mencabut patok paralon yang diduga menjadi titik sumur baru di desa-desa lain di Kabupaten Blora sebagai langkah antisipasi agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi.
Topik:
kebakaran-sumur-minyak-ilegal kabupaten-blora tersangka