Presiden Prabowo Tegaskan Tidak Boleh Ada Demonstran yang Dikriminalisasi

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 7 September 2025 19:03 WIB
Presiden RI, Prabowo Subianto (Foto: Tangkapan Layar)
Presiden RI, Prabowo Subianto (Foto: Tangkapan Layar)

Jakarta, MI- Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa tidak boleh ada upaya atau tindakan yang menjurus ke arah kriminalisasi terhadap para demonstran.

Ia mengatakan bahwa aksi demonstrasi atau penyampaian aspirasi di ruang publik adalah hak setiap warga negara yang dijamin dan dilindungi oleh undang-undang. 

"Saya kira tidak boleh ada kriminalisasi demonstran," kata Prabowo, dikutip pada Minggu (7/9/2025). 

Prabowo menyebut bahwa berkumpul dan menyampaikan aspirasi serta mengutarakan pendapat merupakan hal yang sah-sah saja untuk dilakukan.

Namun, Ia mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk menyampaikan aspirasi tersebut dengan cara yang tetap damai dan kondusif serta sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang. 

"Berkumpul menyatakan pendapat itu sah, tapi harus damai. Harus sesuai dengan aturan dan undang-undang. Jadi sebenarnya suatu gerakan di luar jam 18.00 itu sebetulnya tidak sesuai aturan. Jadi saya kira aparat sudah banyak menahan," tuturnya.

Lebih lanjut, Prabowo kembali menegaskan bahwa tidak boleh ada demonstran yang di kriminalisasi jika mereka menyampaikan aspirasi dan pendapatnya sesuai dengan aturan yang berlaku.  

"Saya percaya nanti petugas akan memilah siapa yang istilahnya dibawa-bawa, siapa yang terbawa. Tapi benar-benar kita prihatin kalau anak-anak muda kita dihasut untuk berbuat yang berbahaya, yang membahayakan orang lain," ujarnya.

Topik:

Presiden Prabowo Demonstran Aksi Unjuk Rasa