Resmi! Pemerintah Umumkan 17 Hari Libur Nasional dan 8 Cuti Bersama 2026


Jakarta, MI - Pemerintah resmi menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026. Penetapan ini dituangkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Agama, dan Menteri PANRB.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, menjelaskan bahwa keputusan tersebut merupakan hasil koordinasi tim teknis antar kementerian di tingkat eselon I dan II.
"Semoga pelaksanaan libur nasional dan cuti bersama di tahun 2026 berjalan lancar, serta membawa kebaikan bagi kita semua," kata Afriansyah Noor dalam keterangan resmi, Sabtu (20/9/2025).
Secara detail, pemerintah menetapkan sebanyak 17 Hari Libur Nasional dan 8 hari Cuti Bersama. Adapun rincian Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2026 adalah sebagai berikut:
- 1 Januari: Tahun Baru 2026
- 16 Januari: Isra Mikraj
- 17 Februari: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
- 19 Maret: Hari Suci Nyepi
- 21–22 Maret: Idul Fitri 1447 Hijriah
- 3 April: Wafat Yesus Kristus
- 5 April: Hari Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
- 1 Mei: Hari Buruh Internasional
- 14 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
- 27 Mei: Idul Adha 1447 Hijriah
- 31 Mei: Hari Raya Waisak
- 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
- 16 Juni: 1 Muharram 1448 Hijriah
- 17 Agustus: Proklamasi Kemerdekaan RI
- 25 Agustus: Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember: Hari Natal
Cuti Bersama
- 16 Februari: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek
- 18 Maret: Cuti Bersama Nyepi
- 20, 23–24 Maret: Cuti Bersama Idul Fitri 1447 Hijriah
- 15 Mei: Cuti Bersama Kenaikan Yesus Kristus
- 28 Mei: Cuti Bersama Idul Adha 1447 Hijriah
- 24 Desember: Cuti Bersama Hari Natal.
Topik:
hari-libur-nasional-2026 cuti-bersama