FP-USU Adukan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Calon Rektor USU ke Kemendiktisaintek

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 2 Oktober 2025 5 jam yang lalu
Gedung Universitas Sumatera Utara (USU) (Foto: Dok USU)
Gedung Universitas Sumatera Utara (USU) (Foto: Dok USU)

Jakarta, MI - Forum Penyelamat Universitas Sumatera Utara (FP-USU) melayangkan pengaduan resmi terkait dugaan pelanggaran etika dan integritas dalam proses Pemilihan calon Rektor Universitas Sumatera Utara (Pilrek USU) periode 2026-2031.

Pengaduan tersebut tertuang dalam surat bernomor 016/FP-USU/IX/2025 tertanggal 29 September 2025 yang ditandatangani Ketua FP-USU, Adv. M. Taufik Umar Dani Harahap, S.H.. Surat itu disampaikan ke Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) di Jakarta oleh perwakilan FP-USU, Selwa Kumar, pada Rabu (1/10/2025).

Dalam dokumen yang diterima redaksi, FP-USU yang beranggotakan alumni USU, aktivis pro-pendidikan, aktivis sosial, dan pemerhati hak-hak dasar pendidikan Sumatera Utara itu mengungkapkan sejumlah alasan pengaduan.

Pertama: Berdasarkan bukti foto yang beredar luas di media, salah seorang anggota Senat Akademik USU, diduga Prof. Mohammad Basyuni S.Hut., M.Si., Ph.D, tertangkap kamera sedang memfoto surat suara di dalam bilik suara saat pemilihan rektor.

Kedua: Perbuatan ini jelas mencederai asas kerahasiaan suara, kejujuran, dan keadilan dalam pemilihan, serta membuka ruang adanya praktik intimidasi dan transaksi politik kampus.

Ketiga: Kami memandang hal ini sebagai pelanggaran serius terhadap UUNomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Statuta USU (PP Nomor 16 Tahun 2014), khususnya Pasal 51 ayat (1) UU PT yang menegaskan bahwa otonomi perguruan tinggi harus dijalankan berdasarkan prinsip demokrasi, keadilan, dan keterbukaan.

Kemudian, Pasal 13 huruf (b) Statuta USU yang menegaskan bahwa penyelenggaraan USU harus dilandasi prinsip demokratis, berkeadilan, serta menjunjung tinggi HAM, nilai agama, budaya, dan persatuan bangsa.

Keempat: Fakta adanya intimidasi dan dugaan aliran dana yang diberitakan media investigasi
(https://www.gosumut.com/berita/baca/2025/09/10/tiga-guru-besar-terseret-dugaan-suap-pilrek-usu) memperkuat dugaan bahwa praktik kecurangan ini bukan insiden tunggal, melainkan bagian dari rekayasa politik sistematis.

Dalam surat tersebut, FP-USU turut menyinggung sejumlah hal terkait Landasan Hukum, Dasar Filosofis Pemilihan Demokratis, dan Doktrin Filosofis Pemilihan Demokratis, dan Doktrin Pemilihan Demokratis.

“Berdasarkan hal tersebut, FP-USU mendesak Senat Akademik USU segera membatalkan hasil suara yang diduga cacat etika; Anggota Senat Akademik yang terbukti memfoto surat suara dicopot dari keanggotaan dan diseret ke Sidang Kode Etik Dosen USU; Calon rektor yang suaranya difoto agar dinyatakan gugur dari proses pencalonan, demi menjaga integritas Pilrek; Rektor USU dan Panitia Pemilihan Rektor segera memberikan klarifikasi resmi dan terbuka kepada publik,” tutur Ketua Forum Penyelamat USU DV. M. Taufik Umar Dani Harahap.

FP-USU juga meminta Kemendiktisaintek melakukan investigasi independen terhadap proses Pilrek USU 2025, membatalkan hasil pemilihan yang cacat prosedural dan sarat pelanggaran etika, dan menjatuhkan sanksi tegas terhadap anggota Senat Akademik yang terbukti melakukan pelanggaran, termasuk pencopotan dari jabatan akademik.

Kemudian, mendiskualifikasi calon rektor yang diuntungkan dari praktik kecurangan ini, demi menjaga integritas pemilihan serta mengambil alih sementara proses Pilrek USU melalui Kemendiktisaintek untuk memastikan pemilihan berjalan jujur, adil, dan sesuai prinsip demokratis.

“Apabila pengaduan ini diabaikan, maka FP-USU akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas dasar cacat prosedural; melaporkan dugaan praktik suap dan gratifikasi politik kampus ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK); dan melakukan langkah advokasi publik bersama mahasiswa, alumni, dan masyarakat sipil untuk menjaga marwah Universitas Sumatera Utara,” ujar Taufik.

Pada 25 September 2025, sebanyak delapan calon Rektor USU mengikuti tahapan audisi di Auditorium USU. Dari proses tersebut, Senat Akademik USU kemudian menetapkan tiga kandidat untuk periode 2026–2031 yang selanjutnya akan dipilih oleh 21 Anggota Majelis Wali Amanat (MWA) di Jakarta.

Ketiga calon yang lolos adalah Prof. Muryanto Amin, S.Sos., M.Si. dengan perolehan 53 suara, Prof. Poppy Anjelisa Z. Hasibuan dengan 18 suara, serta Prof. Isfenti Sadalia yang memperoleh 16 suara.

Topik:

usu fp-usu kemendiktisaintek pemilihan-calon-rektor-usu