Ngeri! Suami di Riau Tebas Istrinya Pakai Parang hingga Tewas

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 20 Oktober 2023 22:09 WIB
Jakarta, MI - Seorang pria berinisial GN alias Awan (24) diamankan polisi usai membunuh istrinya, berinisial S (24) di Desa Sungai Lokan, Kecamatan Enok, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau. Kapolres Inhil AKBP Norhayat mengatakan, pelaku melukai korban dengan menggunakan parang. Ia menyebut peristiwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu terjadi pada Rabu (18/10) sekitar pukul 05.30 WIB. "Pelaku melukai istrinya dengan menggunakan parang, yang mengakibatkan korban meninggal dunia," kata Norhayat dalam keterangan, Jumat (20/10). Norhayat mengaku belum bisa menjelaskan secara rinci motif pembunuhan tersebut. Hal itu karena pelaku masih dalam pemeriksaan penyidik. "Untuk motif saat ini belum bisa dijelaskan secara rinci, karena masih dalam tahap pemeriksaan dan pendalaman untuk memastikan terkait motifnya," kata Norhayat. Dikatakan Norhayat, pelaku awalnya melaksanakan salat subuh berjamaah bersama ayah dan ibunya. Sementara sang istri tak ikut salat karena sedang datang bulan. Selesai salat, kata Norhayat, ayah dan ibu pelaku berinisial Y dan S, melanjutkan zikir dan berdoa. "Tersangka yang awalnya ikut berdoa usai salat, tiba-tiba dilihat saksi (Y) sudah posisi berdiri dan memegang sebilah parang dan melukai kepala istrinya," ujar Norhayat. Korban lantas berteriak. Ayah pelaku langsung berdiri menahan pelaku dengan memeluknya dari belakang. Namun, pelaku terus menebaskan parang ke kepala dan tangan korban. Lalu pelaku ditarik ayahnya hingga mereka terjatuh. "Saksi kemudian meminta pelaku menyerahkan parang. Selanjutnya, tersangka menyerahkan parang dan diamankan ke semak-semak," kata Norhayat. Norhayat mengatakan, teriakan korban tersebut terdengar tetangganya, berinisial M. Tetangga pun langsung mendatangi lokasi kejadian dan melihat korban tergeletak di lantai dengan kondisi bersimbah darah. Pelaku kemudian mendekati M dan mengaku terlanjur marah dan khilaf. Setelah itu, M pun mencari bantuan warga sekitar. Tak lama kemudian, polisi datang dan mengamankan pelaku. Norhayat menyebut korban mengalami sejumlah luka, di antaranya luka robek di wajah, kepala, tangan, dan perut. "Korban mengalami luka cukup banyak di tubuhnya yang menyebabkan kematian," ujarnya. Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 bilah parang sepanjang 90 sentimeter, baju, celana, bra yang terdapat bercak darah, dan 1 buah alat pengupas kelapa. Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. #Suami di Riau Tebas Istrinya Pakai Parang hingga Tewas

Topik:

Riau Pembunuhan