Warga Kampung Rawa Malang Harap PN Jakut Keluarkan Surat Peningkatan AJB jadi Sertipikat

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 21 Mei 2024 19:26 WIB
Warga Kampung Rawa Malang, Jakarta Utara berharap agar PN Jakut mengeluarkan surat peningkatan dari Akta Jual Beli (AJB) menjadi sertipikat (Foto: Dok MI)
Warga Kampung Rawa Malang, Jakarta Utara berharap agar PN Jakut mengeluarkan surat peningkatan dari Akta Jual Beli (AJB) menjadi sertipikat (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Warga Kampung Rawa Malang di Cilincing, Jakarta Utara (Jakut) berharap agar Pengadilan Negeri Jakut mengeluarkan surat peningkatan dari Akta Jual Beli (AJB) menjadi sertipikat, Selasa (21/5/2024).

Jono, tokoh masyarakat menerangkan bahwa sertipikat dengan nomor 31 sudah terjual semua kepada warga Kampung Rawa Malang dari ahli waris Muhammad Safei bin Ismail yang notabene adalah cucu dari almarhum Djangkrik pemilik sertipikat tersebut. 

Sementara Tarsalim selaku pengurus wilayah setempat menegaskan bahwa legal standing pihaknya adalah surat AJB dengan turunan girik leter C atas nama Djangkrik, yang dijual belikan oleh cucu sekaligus ahli waris yang bernama M. Safei bin Ismail dan sudah mendapatkan pengesahan dari pengadilan agama fatwa waris Jakarta Utara.

"Artinya secara hukum sah, karena landasannya kesepakatan antara keluarga," katanya.

Jono pun mengungkapkan bahwa gugatan yang diajukan oleh Aris yang notabene adalah cicit tidak mempunyai legal standing. "Akan tetapi hanya surat yang dikeluarkan oleh Lurah dan Camat adalah untuk menebus yang diagunkan ke Bank oleh bapaknya yang bernama Safei bin Ismail," jelas Jono. 

Saat Safei bin Ismail menjual tanah dengan sertipikat dengan nomor induk 31 atas nama Djangkrik yaitu kakek yang bersangkutan. Lanjut Jono, warga Kampung Rawa Malang hanya diberikan surat AJB. "Dengan kronologis ini setidaknya pihak Pengadilan Negeri Jakarta Utara dapat mempertimbangkan keabsahan yang dimiliki oleh kami," harapnya.

Sementara itu, Bunadi, Staf RT sekaligus warga Kampung Rawa Malang berharap agar Pengadilan Negeri Jakarta Utara bisa memandang jernih permasalahan ini demi keadilan.

"Kami harap pihak Pengadilan Negeri Jakut dapat mempertimbangkannya, bahwa yang sah memiliki surat AJB dari kuasa ahli waris, yaitu Djangkrik," katanya.