Hukum Dikebiri Pemerintah Penjahat Lingkungan dan Hentikan Kriminalisasi Pejuang Lingkungan dan Cabut IUP PT WIN

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 12 Juni 2024 21:29 WIB
Demonstrasi di depan Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Kantor Gubernur Sultra, Rabu (12/6/2024)
Demonstrasi di depan Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Kantor Gubernur Sultra, Rabu (12/6/2024)

Kendari, MI - Sejumlah warga Torobulu bersama mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Pejuang Lingkungan dan HAM melakukan aksi demonstrasi di depan Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Kantor Gubernur Sultra, Rabu (12/6/2024).

Terlihat masa aksi membawa spanduk bertuliskan “Hukum dikebiri Pemerintah Penjahat Lingkungan dan Hentikan kriminalisasi pejuang lingkungan dan Cabut IUP PT WIN”

Mereka menyuarakan terkait penetapan status tersangka terhadap dua warga Torobulu Kabupaten Konawe Selatan, Ibu Hasilin dan Bapak Andi Firmansyah, oleh Polda Sultra.

Kedua warga tersebut dituduh melakukan tindakan melawan hukum setelah dilaporkan oleh PT Wijaya Inti Nusantara (WIN), padahal mereka hanya berusaha mempertahankan hak mereka atas lingkungan hidup yang sehat dari aktivitas pertambangan yang merusak.

Warga juga mengkhawatirkan ke depan akan mendapatkan dampak yang lebih serius akibat kerusakan lingkungan yang terjadi akibat pertambangan di permukiman warga.

Setelah melakukan aksi di depan Polda Sultra, massa aksi melanjutkan orasi di depan Kantor Gubernur Sultra untuk meminta bertemu Pj Gubernur Sultra.

Ketua DPC GMNI Kendari, Rasmin Jaya mengatakan kriminalisasi masyarakat salah satu bentuk tindakan pembungkaman yang di lakukan oleh pihak PT. WIN.

"Kami berharap kepada Kapolda Sulawesi Tenggara agar masalah tersebut segera dihentikan dan tidak berlanjut sampai di kejaksaan," ujarnya.

Ia juga berharap kepada Kapolda Sulawesi Tenggara serta Pj Gubernur agar menghentikan seluruh aktivitas pertambangan yang di lakukan oleh PT WIN karena telah mengancam ekosistem dan keberlangsungan hidup masyarakat. Apa lagi aktivitas tersebut tidak memperhatikan aturan dan kaidah-kaidah pertambangan yang berlaku dalam hal ini Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL).

"Kami berkomitmen akan terus mengawal dan berkonsolidasi lagi kepada seluruh elemen dan eksponen mahasiswa agar solidaritas gerakan bisa lebih besar lagi," tegasnya.

 Sementara, Direktur Wahana Lingkungan Hidup Sultra, Andi Rahman meminta kepada pemerintah untuk evaluasi dan cabut IUP PT WIN yang telah menambang di pemukiman warga yang mengancam seluruh keberlangsungan hidup.

"Kami juga berharap agar Pj Gubernur Sulawesi Tenggara agar pro aktif melihat persoalan-persoalan masyarakat yang hari ini di kepung oleh aktivitas pertambangan," bebernya.