Isu Pengunduran Kadisdik Kota Bekasi dari PNS Ditepis Kaban KSDM


Kota Bekasi, MI - Isu yang mengatakan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, UU Syaful Mikdar mengajukan permohonan pengunduran diri dari Kadisdik ditepis Kepala Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (KBKSDM), Yudi Wijayanto. Yudi menyebut bukan mengundurkan diri, melainkan permintaan pensiun dini.
"Permohoanan bukan mengundurkan diri, tetapi permohonan pensiun dini," kata Kepala BKSDM, Yudi Wijayanto, Senin (15/7/2024).
Ketika ditanya, apakah permohonan pensiun dini tidak sama dengan mengundurkan diri, hanya kuasaKatanya yang berbeda, Yudi menyangkal, karena jika mengundurkan diri yang bersangkutan tidak menerima uang pensiun, namun jika pensiun dini yang bersangkutan tetap menerima uang pensiun.
Yudi membenarkan Kadisdik Kota Bekasi mengajukan permohonan pensiun dini, dan permohonan sdh dimeja Pj Wali Kota Bekasi, R Gani Muhamad. Namun disetujui atau tidak belum diketahui pasti, karena disetujui atau tidak masih ada proses yang harus ditempuh.
Sementara itu, isu yang berkembang dimasyarakat, UU Syaful Mikdar mengajukan permohonan pensiun dini terkait keinginannya ikut Pilkada Kota Bekasi November mendatang.
Informasi yang beredar, Dia telah mendapat surat tugas dari partai warna kuning untuk menggalang elektablitas dari masyarakat tentang pecalonan dirinya di Pilkada Kota Bekasi waktu dekat. Jika mampu menunjukkan elektablitas, dirinya akan mendapat rekomendasi dari partai kuning tersebut, namun berpasangan dengan siapa belum diketahui.
Sementara itu, UU Syaful Mikdar yang masa jabatannya menurut informasi masih 10 bulan lagi atau Mei 2025, berulangkali dihubungi lewat WhatsApp (WA) belum berhasil. Sedangkan Ketua DPD partai yang disebut sebut telah memberikan surat tugas, juga belum berhasil dikonfirmasi.
Berbagai kalangan menyebut, Pj Walikota Bekasi, R Gani Muhammad harus jeli dalam mempertimbangkan permohonan pensiun dini itu karena masa berdasarkan informasi, masa jabatannya baru akan berakhir Nei 2025. Jangan sampai terkecoh mempelajari alasan pensiun dini tersebut yang diduga hanya nenghindar dari ketentuan UU karena harus mundur dari status PNSnya jika hendak mencalonkan diri terjun kedunia Politik Praktis.
"PNS jika hendak mencalonkan diri menjadi Presiden/Gubernur/Bupati/Walikota, wajib mundur dari statusnya sebagai PNS, " kata pengamat pemerintahan yang enggan disebut jati dirinya kepada Monitorindonesia.com, di lingkungan Kantor PWI Bekasi Raya, Senin (15/7/2024). (MA)
Topik:
Kaban KSDM Bekasi Kota BekasiBerita Sebelumnya
Polres Sorong: 31 Personel Diterjunkan pada Operasi Mansinam 2024
Berita Selanjutnya
Mahasiswi Bunuh Diri di Jambi, Lompat dari Lantai 12 Bank Jambi
Berita Terkait

Swakelola Pembangunan Ruang Kelas Baru SMAN 14 Bekasi Tanpa Tenaga Ahli
18 September 2025 20:52 WIB

Security DLH Kota Bekasi Larang Wartawan Masuk Kantor, Ada Apa?
11 September 2025 11:25 WIB

Maksimalkan Keamanan, Petugas Lapas Kelas IIA Bekasi Menggunakan Alat X-Ray Bagi Seluruh Pengunjung dan Pegawai Lapas
11 September 2025 11:12 WIB

Kementerian PU Percepat Pengerjaan Tujuh Paket Untuk Atasi Banjir di Bekasi
1 September 2025 18:31 WIB