Pj Bupati Bekasi Pecat 5 ASN karena Pelanggaran Berat

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 26 Juli 2024 13 jam yang lalu
Kepala Bidang Penilaian Kerja Aparatur dan Penghargaan pada BKPSDM, Kabupaten Bekasi Susi Widyasari (Foto: Dok MI/MA)
Kepala Bidang Penilaian Kerja Aparatur dan Penghargaan pada BKPSDM, Kabupaten Bekasi Susi Widyasari (Foto: Dok MI/MA)

Kabupaten Bekasi, MI - Lima orang Aparatur Spil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Bekasi dipecat secara tidak hormat. Tindakan pemecatan terhadap ke-5 ASN itu dilakukan menurut Kepala Bidang Penilaian Kerja Aparatur dan Penghargaan pada BKPSDM, Susi Widyasari karena terbukti melakukan pelanggaran berat. 

Ketika wartawan bertanya siapa nama-nama kelima ASN tersebut, menurut Susi, karena tindakan ini bersifat rahasia, maka belum bisa disebutkan namanya. 

"Ini kan sifatnya rahasia, jadi belum bis disebut nama per nama. Karena dari awal kita melayangkan surat ke bersangkutan, kita hanya menyebut sebagai pejabat pengawas dan pejabat administrator sebagaimana yang disebutkan oleh pimpinan untuk penyebutan kepada ke lima ASN tersebut,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (25/7/2024). 

Susi menjelaskan, pemberhentian kelima ASN tersebut bervariasi pelanggarannya. Satu orang ASN bertugas sebagai pejabat pengawas dan pejabat administrator, diberi sanksi karena turut dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sehingga diberhentikan secara tidak hormat. 

Kemudian lanjut Susi, yang 3 orang lagi menjabat Administrator dengan pelanggaran kewajiban masuk kerja, dan 1 orang terlibat dalam tindak pidana umum.

“Pemberhentian kepada 5 ASN di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bekasi variatif. Karena yang mengambil keputusan tersebut ada di Bupati Bekasi,” kata Susi. 

Ditanya, apakah ke-5 ASN yang di Pecat tersebut masih mendapatkan uang pensiunan, Susy mengatakan, aturan uang pensiun itu tergantung dari syarat. Syaratnya itu adalah memperhatikan dari pengabdiannya menjadi ASN selama 20 tahun dan usia memasuki 50 tahun.

Apabila syarat tersebut terpenuhi, dapat di berhentikan dengan hormat. Tetapi bagi yang di berhentikan dengan tidak hormat tentu tidak mendapatkan uang pensiun walaupun sudah memenuhi syarat tersebut. 

“Jika syarat terpenuhi, pengabdian 20 tahun dengan usia 50 tahun dan diberhentikan dengan terhormat, maka yang bersangkutan mendapatkan uang pensiun. Namun bagi yang diberhentikan dengan tidak hormat, meski memenuhi syarat tidak akan mendapatkan uang pensiunnya,” papar Susi

Menurut Susi, pemberhentian kepada 5 ASN ini kasusnya sudah lama, ada yang sejak tahun 2021, 2022 maupun 2023. Namun karena masih proses administrasi, sekarang baru diberhentikan.

"Sekarang sudah selesai penjatuhan sanksi berdasarkan bukti-bukti, sehingga pemeriksaan sudah final. Maka sesuai kewenangan kepala daerah, keputusan BKPSDM diteruskan ke Bupati Bekasi untuk menjatuhkan keputusan,” kata dia.

Selain ke-5 ASN ini kata Susy, Januari 2024, BKPSDM Kabupaten Bekasi juga pernah mengambil tindakan serupa terhadap 4 orang ASN. Bulan ini kembali memberi sanksi pemecatan tidak hormat terhadap 5 ASN, sehingga total yang di berhentikan tidak hormat menjadi 9 orang. 

Menurut Susi, untuk penegakan disiplin kepada ASN di lingkungan Pemkab Bekasi, dalam 1 tahun minimal dilakukan pembinaan kepada pegawai.

“Karena keterbatasan personil, sehingga tidak mungkin dilakukan pemeriksaan kepada seluruh Dinas yang ada. Butuh kolaborasi dengan para pemangku kebijakan di masing-masing SKPD,” kata Susi. (M. Aritonang)