Polisi Selidikan Dugaan Penipuan Oknum ASN Gorontalo

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 3 Agustus 2024 4 jam yang lalu
Kapolres Gorontalo Utara AKBP Andik Gunawan. (Foto: Antara)
Kapolres Gorontalo Utara AKBP Andik Gunawan. (Foto: Antara)

Gorontalo, MI - Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo Utara Provinsi Gorontalo sedang melakukan penyelidikan kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintahan kabupaten tersebut.

"Kami sedang melakukan tahap penyelidikan terkait kasus dugaan penipuan yang melibatkan oknum ASN di pemerintahan daerah ini," ujar Kapolres Gorontalo Utara AKBP Andik Gunawan di Gorontalo, Sabtu (3/8/2024).

Sejauh ini pihaknya telah mengundang pelapor yang berada di Jakarta namun yang bersangkutan belum bisa memenuhi undangan. "Pelapor atas nama Junidar. Beliau baru melaporkan, termasuk mengirimkan dokumen foto melalui aplikasi Whatsapp sehingga laporan yang disampaikan belum tuntas," ucap Andik.

Penyelidikan akan dilakukan pada bukti-bukti fisik yang harus dibawa oleh pelapor. Termasuk penyelidikan terhadap pemberian uang mengingat sejauh ini pemberian uang dilakukan atas nama orang lain atau bukan oleh pelapor. "Saat ini kita lakukan penyelidikan sesuai laporan yang masuk. Apakah ada dugaan penipuan atau peminjaman uang atau dalam bentuk apa. Kita pastikan penyelidikan masih berlangsung," sambungnya.

Terkait ASN yang dilaporkan, pihaknya pun telah mengundang yang bersangkutan. Namun kasus ini belum pada tahap penyidikan sehingga belum akan melakukan pemanggilan atau upaya paksa. Sebelumnya seorang oknum ASN Gorontalo Utara dilaporkan ke polisi oleh sejumlah warga atas dugaan kasus dugaan penipuan proyek pengadaan dengan nilai kerugian mencapai Rp18,9 miliar.

Salah satu korban asal Jakarta Junidar Nababan mengatakan sepengetahuan beberapa korban, oknum ASN tersebut berinisial YO yang menjabat sebagai Kepala Seksi di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Gorontalo Utara. "Total jumlah korban sebanyak tujuh orang dengan total kerugian mencapai Rp 18,9 miliar," jelas Junidar.

Ia mengatakan kasus ini berawal dari pertemuannya dengan seorang bernama Rusdin yang merupakan rekan dari YO, di salah satu kedai kopi di Senayan City Jakarta pada Tahun 2023. Dari sinilah, kata dia, terjadi kesepakatan kerja sama dalam hal proyek pengadaan barang dan jasa yang membawa nama Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia dan Disnakertrans Gorontalo Utara.

Dalam kesepakatan itu kedua belah pihak setuju bahwa proyek dengan modal Rp900 juta, Junidar akan mendapatkan keuntungan mencapai Rp1,350 miliar. Atas kesepakatan tersebut dirinya datang ke Gorontalo untuk menandatangani Surat Perjanjian Kerja (SPK) yang dibawa oleh YO dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI.