Diduga Penipuan! Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Usaha Omnicom Group (OMC)

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 17 Juli 2025 11:20 WIB
Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Usaha Omnicom Group (OMC) (Foto: Ist)
Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Usaha Omnicom Group (OMC) (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan aktivitas sejumlah entitas yang mencatut nama Omnicom Group (OMC). Entitas itu diduga kuat menjalankan praktik penipuan dengan modus menyamar sebagai perusahaan resmi dan berizin.

Sekretaris Satgas PASTI, Hudiyanto, menjelaskan bahwa Omnicom Group yang sah adalah perusahaan asal Amerika Serikat yang bergerak di sektor media, pemasaran, dan komunikasi korporasi. 

Namun, kegiatan yang mengatasnamakan Omnicom di Indonesia ternyata tidak memiliki izin dan telah menyimpang dari ketentuan yang berlaku.

"Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi dengan beberapa pihak, diketahui bahwa kegiatan usaha OMC di Indonesia melakukan skema bisnis yang terindikasi penipuan melalui sistem rekrutmen member get member dengan level berjenjang untuk mendapatkan komisi," tuturnya dalam keterangan resmi, Rabu (16/7/2025).

Hudiyanto mengungkapkan bahwa para anggota diwajibkan menyetor sejumlah dana sebagai deposit, tanpa adanya kegiatan usaha nyata atau produk yang dipasarkan. Para anggota hanya diminta untuk menjalankan aktivitas berupa penilaian semata. 

Selain itu, ia menambahkan bahwa aplikasi atau situs web yang digunakan oleh sejumlah entitas yang mengatasnamakan OMC di Indonesia tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital. 

"Adapun kegiatan usaha terkait OMC di Indonesia memanfaatkan figur tokoh agama dan kegiatan bantuan sosial kepada masyarakat, serta pengumpulan massa dalam acara seminar atau gathering. Kegiatan usaha OMC di Indonesia juga memanfaatkan figur perangkat desa pada saat peresmian salah satu kantor cabang," ujarnya.

Sehubungan dengan upaya penghentian kegiatan usaha tersebut, Hudiyanto menyampaikan Satgas PASTI telah/akan melakukan beberapa hal, antara lain pemblokiran akses dan link terkait kegiatan usaha OMC di Indonesia, pemblokiran terhadap nomor rekening dari oknum terkait, dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk penindakan.

Merespons fenomena ini, Hudiyanto menekankan pentingnya masyarakat untuk selalu bersikap waspada terhadap berbagai tawaran dari pihak yang tidak jelas atau tidak bertanggung jawab. Ia mengingatkan agar setiap individu memastikan dua hal utama sebelum terlibat, yakni aspek legalitas dan logika dari tawaran yang diberikan.

"Legal artinya memastikan bahwa produk atau layanan yang ditawarkan tersebut sudah memiliki izin yang tepat dari otoritas/lembaga terkait atau yang mengawasinya. Logis artinya selalu memperhatikan hasil atau keuntungan yang ditawarkan, yakni logis atau tidak," jelasnya.

Hudiyanto juga mengimbau masyarakat yang menemui informasi atau tawaran investasi maupun pinjaman online yang mencurigakan, berpotensi ilegal, atau menjanjikan imbal hasil dan bunga tinggi secara tidak wajar, agar segera melaporkannya. 

Laporan dapat disampaikan melalui layanan Kontak OJK di nomor 157, atau melalui email ke [email protected] atau [email protected].

Topik:

ojk satgas-pasti omnicom-group-omc penipuan