Ketidakdisiplinan ASN di Pemprov Malut, Masalah Sistem atau Manusia?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 3 Agustus 2024 4 jam yang lalu
Penjabat Gubernur Maluku Utara, Samsuddin Abdul Kadir bersalaman dengan ASN usai memimpin apel senin pagi beberapa waktu lalu (Foto: MI/RD)
Penjabat Gubernur Maluku Utara, Samsuddin Abdul Kadir bersalaman dengan ASN usai memimpin apel senin pagi beberapa waktu lalu (Foto: MI/RD)

Sofifi, MI - Upaya peningkatan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) di pemerintah provinsi Maluku Utara (Malut) kembali ditegakkan melalui sidang kode etik yang digelar oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) pada Rabu (31/7/2024). 

Sidang ini diadakan di ruang rapat BKD di lantai satu kantor gubernur Maluku Utara, dengan Sekretaris BKD, Syam Sofyan, dan Kepala Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesra) bertindak sebagai pimpinan sidang. 

Syam Sofyan, yang juga menggantikan Sekretaris Inspektorat yang berhalangan hadir, memberikan penjelasan mengenai proses dan temuan dalam sidang tersebut.

Sidang kode etik kali ini secara khusus membahas pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh empat ASN dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). 

Menurut Syam Sofyan, dari empat ASN yang diundang, hanya dua yang hadir, sementara dua lainnya tidak merespons panggilan dan direncanakan akan dihadirkan pada panggilan kedua. 

“Jadi kita melaksanakan sidang kode etik terkait dengan kedisiplinan ASN, yang mengikuti sidang itu ada empat orang semuanya dari PUPR, tadi yang sempat hadir baru dua orang, sementara yang duanya lagi sudah dihubungi namun belum ada respon, rencananya mungkin panggilan kedua,” ungkapnya.

Permasalahan utama yang dibahas dalam sidang tersebut adalah ketidakhadiran ASN di tempat kerja selama 106 hingga 107 hari. Meski beberapa ASN mengklaim telah meminta izin, ternyata mereka tidak mengikuti prosedur yang benar. 

“Rata-rata mereka tidak berkantor kurang lebih 106 hari dan 107 hari, ini sebenarnya masukan dari dinas,” jelas Syam. 

Ia menambahkan, “Sementara ketika sidang dilaksanakan kita konfirmasi balik, jadi mereka itu ternyata diantara mereka yang disebut tidak hadir di 106 dan 107 hari kerja itu ada yang minta izin, namun tidak melalui prosedur yang sebenarnya.” 

Dalam kasus ini, BKD meminta bukti konkret mengenai klaim izin tersebut. “Karena ada alasan seperti itu maka kita minta pembuktian terkait apa yang mereka sampaikan pada saat sidang, kita tetap minta bukti bahwa mereka itu sebenarnya pernah minta izin. Entah itu lewat komunikasi lisan atau lewat WA ke pimpinan atau mungkin ada surat tugas, salah satu ASN mengaku ada surat tugas, karena mereka di PUPR kan rata-rata mengawas proyek,” lanjut Syam. 

Permasalahan administratif juga muncul, dimana ASN yang bertugas di Bidang Bina Marga PUPR tidak melaporkan tugas mereka secara resmi ke Sekretariat. Hal ini mengakibatkan ketidakpastian dalam pelaksanaan dan pengawasan proyek. 

“Dinas PUPR itu surat tugasnya keluar satu pintu, mereka dari bidang apapun ketika bertugas itu surat tugasnya keluar dari Sekretariat, nah disana itu ternyata kemarin itu sepeti ASN khususnya di Bidang Bina Marga itu pergi tugas atau melakukan pengawasan proyek tetapi tidak melapor ke Sekretariat,” tambah Syam.

BKD pun menegaskan pentingnya mengikuti prosedur yang benar dalam mengajukan izin atau melaporkan tugas. “Sementara kita dari BKD ini dapatkan surat tugas itu keluarnya melalui satu pintu yaitu di Sekretariat, kita telah mengkonfirmasi dan kami meminta kepada mereka untuk memberikan bukti terkait pengakuan mereka,” tegasnya.

Mengenai sanksi yang akan dijatuhkan, Syam Sofyan menjelaskan bahwa kedua ASN yang hadir berpotensi mendapatkan sanksi penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun. 

“Hukumannya mungkin tingkat sedang terdiri dari penundaan gaji berkala, jadi mereka berdua itu berpotensi mendapatkan sanksi penundaan gaji berkala dalam satu tahun,” katanya. 

Selain itu, ia juga menjelaskan mekanisme penanganan pelanggaran disiplin di BKD, yang mencakup berbagai tingkatan sanksi mulai dari teguran lisan hingga pemberhentian. 

“Kasus ini sebenarnya kalau sudah diambil alih oleh BKD itu levelnya sudah pada tahap eksekusi ya, biasanya kan peringatan pertama itu dilakukan oleh atasan langsung yang kedua kalau OPD sudah tidak mampu lagi untuk membina baru diserahkan ke BKD,” jelasnya. 

Lebih lanjut, Syam Sofyan menegaskan bahwa pelanggaran disiplin yang sudah pada tahap eksekusi tidak lagi menjadi kewenangan OPD, melainkan BKD. 

“Jadi istilahnya pelanggaran yang itu sudah lebih untuk eksekusi, seperti penundaan gaji berkala selama satu tahun itu kan sudah eksekusi, keputusan seperti tidak boleh dikeluarkan oleh OPD, harus dari kita BKD yang keluarkan,” tambahnya. 

Tingkat sanksi yang dapat dijatuhkan bervariasi tergantung pada beratnya pelanggaran. Misalnya, ketidakhadiran kerja selama 3 hari dapat direspon dengan teguran lisan, sedangkan lebih dari 28 hari dapat berujung pada pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai ASN. Sanksi-sanksi lainnya termasuk pemotongan tunjangan kinerja dan penurunan jabatan.

Al Husen Albaar, Kabid Pembinaan dan Kesejahteraan Aparatur BKD Malut, menegaskan bahwa proses klarifikasi akan terus berlanjut. Ia juga menekankan pentingnya atasan untuk memberikan teguran sesuai prosedur, jika tidak, mereka pun akan dikenakan sanksi. 

“Dipanggil 4 orang tetapi yang hadir hadir 2 orang, kemudian akan dilayangkan panggilan kedua, keempatnya dari Dinas PUPR, terkait dengan pelanggaran disiplin,” jelasnya.

Dalam rangka menjaga integritas dan profesionalisme ASN, BKD akan terus melakukan sidang kode etik dan penegakan disiplin. Hal ini dilakukan agar setiap ASN dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

“Sidang-sidang lanjutan di semua OPD akan dilakukan, berarti kita langsung harus dia punya atasan langsung, kalau atasannya tidak memberikan teguran, makanya atasan tersebut akan diberikan sanksi berat,” tutup Al Husen. 

Dengan langkah-langkah ini, BKD Maluku Utara di bawah komando Miftah Baay berharap dapat memperkuat kedisiplinan ASN dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di provinsi ini. (RD)