Kakek di Jambi Ditetapkan jadi Tersangka Pelaku Pembakaran Lahan

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 7 Agustus 2024 3 jam yang lalu
Kapolres Tabjabbar AKBP Agung Basuki menunjukkan barang bukti dan Pelaku Pembakaran Lahan. (Foto: Antara)
Kapolres Tabjabbar AKBP Agung Basuki menunjukkan barang bukti dan Pelaku Pembakaran Lahan. (Foto: Antara)

Jambi, MI - Kepolisian Resor Tanjung Jabung Barat (Polres Tanjabar), Jambi, menetapkan BS (69) seorang kakek dan warga Desa Telogo Sari, Jawa Tengah, menjadi tersangka pelaku pembakaran lahan di Desa Muara Danau, Kecamatan Renah Mendalu.

"Tersangka ditangkap tim pada Jumat 2 Agustus 2024 sekira pukul 14.00 WIB beserta barang bukti satu buah korek api, dua buah parang, buah buah drigen berisikan bensin, dua potong kayu yang terbakar dan empat pokok bibit kelapa sawit," ujar Kapolres Tanjabbar AKBP Agung Basuki di Jambi, Rabu (7/8/2024).

Agung Basuki menyebutkan tersangka pelaku ke Jambi awalnya mencari pekerjaan karena saat ini hidup sebatang kara, kemudian pada 2023, BS bertemu RN di Sumatera Utara (Sumut) yang menawarkan pekerjaan ke BS.

BS ditawari pekerjaan membersihkan lahan milik RN seluas kurang lebih 4 hektare yang berada di dalam kawasan hutan Desa Muara Danau untuk ditanami kelapa sawit. Saat itu, RN menjanjikan akan membagi lahan seluas 2 hektare kepada BS jika tanaman kelapa sawitnya berhasil. BS melakukan pembersihan lahan dengan metode tebas tumbang, hasil dari tebas tumbang tersebut dibakar kemudian dia tanami tanaman sawit.

Kepolisian awalnya menerima laporan dari Stasiun Pemantau Api milik BMKG, Kamis 1 Agustus 2024 dengan titik hotspot Latitude: -1.2479/Longitude 102.7886 sekitar pukul 01.20 WIB. Pada Jumat (2/8), tim turun ke lokasi dan menangkap tersangka sekitar pukul 14.00 WiB bersama barang bukti.

Kapolres menegaskan atas perbuatan tersebut tersangka pelaku dijerat Pasal 22 angka 24 Ayat (1) huruf h undang-undang Nomor Tahun 2023 tentang penetapan PERPPU Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang atas perubahan ketentuan pasal 108 Jo Pasal 69 ayat (1) huruf h undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup atau pasal 188 KUHPidana.

Tersangka dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar atau diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.