Tukang Ojek Sabet Penjual Solar Gegara Sakit Hati, Harga Tak Sesuai Kesepakatan!

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 7 Agustus 2024 3 jam yang lalu
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol. Harryo Sugihhartono. (Foto: Antara)
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol. Harryo Sugihhartono. (Foto: Antara)

Palembang, MI - Polrestabes Palembang, Sumatera Selatan, mengungkapkan motif pembunuhan berencana di depan pintu Tol Keramasan karena sakit hati upah tidak sesuai dengan penjualan minyak solar. "Kasus pembunuhan MY terjadi pada hari Minggu, 4 Agustus 2024," ujar Kapolrestabes Palembang Kombes Pol. Harryo Sugihhartono di Palembang, Rabu (7/8/2024).

Diungkapkan pula bahwa pelaku RY yang saat itu mangkal ngojek di warung tak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP) didatangi orang tak dikenalnya sekitar pukul 03.00. Korban berinisial MY bermaksud menjual minyaknya sebanyak 2 jeriken dengan harga Rp450 ribu dan upah Rp50 ribu. Namun, pelaku hanya mendapat upah Rp25 ribu
 
"Pelaku kesal karena tidak sesuai dengan kesepakatan dan merasa tidak dihargai oleh korban. Ini yang kemudian menimbulkan emosi dan perselisihan di antara keduanya," ungkapnya.
 
Sakit hati pelaku tidak terhenti di situ. Dengan sepeda motornya, pelaku pulang ke rumah untuk mengambil senjata tajam, kemudian menemui kembali MY. Kembali terjadi cekcok, lalu pelaku menyabetkan senjata tajam berulang-ulang. Pada saat itu korban sempat menangkis dan berlari.

Pelaku lantas mengejar MY sambil menyabetkan senjata tajamnya dari arah belakang hingga mengenai kepala dan bagian belakang. Korban pun roboh dengan tubuh penuh luka. Setelah melakukan aksinya, pelaku pulang ke rumah.

Mengetahui kejadian tersebut, petugas melakukan olah TKP. Di tempat ini polisi memperoleh informasi bahwa ada dua orang yang mengetahui kejadian tersebut. Kapolrestabes mengatakan bahwa kedua saksi tersebut yang mengenali dan memberitahukan kepada istri pelaku.

"Kami lakukan upaya persuasif dan alhamdulillah pada Selasa dini hari yang bersangkutan menyerahkan diri ke polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," imbuhnya.

Polisi lantas mengamankan barang bukti berupa sebilah parang bergagang kayu warna cokelat. Atas tindakannya, pelaku RY dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

Pembunuhan Berencana, Tol Keramasan