Tak Terbukti Palsukan Dokumen, Advokat Dani Bahdani Divonis Bebas

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 14 Agustus 2024 5 jam yang lalu
Dani Bahdani (kemeja putih) (Foto: Dok MI)
Dani Bahdani (kemeja putih) (Foto: Dok MI)

Kota Bekasi, MI - Hakim Pengadilan Negeri Kota Bekasi memvonis bebas terdakwa Dani Bahdani atas kasus dugaan pemalsuan dokumen ketika membela kliennya, warga Jati Karya, Kota Bekasi, Rabu (14/8/2024).

Hakim menyatakan bahwa Dani tidak terbukti melakukan pemalsuan surat karena bertindak sebagai advokat yang menjalankan profesinya membela hak hukum kliennya warga Jati Karya.

Terhadap putusan tersebut, Dani berterima kasih kepada majelis hakim yang memutus perkaranya seadil-adilnya.

"Saya berterima kasih kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo yang dengan cermat dan teliti melihat fakta-fakta di persidangan, sehingga putusannya cukup objektif demi rasa keadilan," kata Dani usai mengikuti sidang putusan.

Dani tunduk kode etik advokat

Sebelumnya, kuasa hukum Dani, Jhon S.E Panggabean, Daance Yohanes, Togap L Panggabean, Mangasi Ambarita, dan Ganti Lombantoruan, mengatakan, berdasarkan Undang-Undang (UU) No.18 Tahun 2003 tentang advokat, Dani tunduk dan patuh terhadap kode etik advokat.

Pasal 16 berbunyi, advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan.

"Seharusnya, terdakwa Dani selaku advokat diperiksa terlebih dahulu oleh organisasi advokat, tidak langsung dipidanakan," tegas Jhon. 

Oleh sebab itu dia menilai putusan majelis hakim sudah sangat tepat dan harus diapresiasi. “Alhamdulillah, berkat doa dari semua pihak, pada hari ini kita mendapat vonis bebas klien Dani Bahdani dari tuntutan JPU".

"Memang sejak awal kami pegang perkara ini, kami sudah yakin klien akan divonis bebas murni," kata Jhon.

Jhon menambahkan, bahwa berdasarkan fakta-fakta di persidangan, berikut bukti-bukti yang telah di sampaikan Dani sudah diyakini tidak terbukti melakukan tindakan memakai atau menggunakan dan memalsukan surat sebagaimana dakwakan JPU. 

Pun, Jhon mengaku bersyukur perkara kliennya diperiksa dan diadili hakim-hakim yang benar-benar obyektif dan teliti melihat fakta-fakta di persidangan. 

Sehingga, dapat memberikan pertimbangan yang seadil-adilnya terhadap Dani. (M. Aritonang)