Tiga Pelaku Spesialis Curanmor di Serang Ditangkap

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 16 Agustus 2024 2 jam yang lalu
Salah seorang tersangka pencurian motor di Kabupaten Serang, Banten. (Foto: Antara)
Salah seorang tersangka pencurian motor di Kabupaten Serang, Banten. (Foto: Antara)

Serang, MI - Polres Serang menangkap tiga pelaku spesialis pencurian motor di wilayah Kabupaten Serang, Banten, yang berinisial RK (23), SM (26) dan EA (26).

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, di Serang, Jumat (16/8/2024) mengatakan ketiga pelaku tersebut telah melakukan pencurian sepeda motor milik warga Kampung Gorda, Desa Nambo Ilir, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.

Ketiga pelaku yang diamankan yakni RK (23) warga Desa Gunung Merasa Baru, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang, Sumatra Selatan, SM (26) warga Kelurahan Warung Dengdeng, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor Jawa Barat, dan EA (26) Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.

"Penangkapan ketiga pelaku pencurian sepeda motor, bermula dari laporan warga, Agus Gunawan, yang kehilangan sepeda motor Honda Beat berplat nomor A 6848 FB di halaman rumahnya," ujarnya.

Pada Selasa 6 Agustus 2024 sekitar pukul 05.00 WIB, saat korban bangun tidur sepeda motor miliknya yang sebelumnya di parkir di depan rumah sudah tidak ada. Setelah menerima laporan tim Unit Reskrim melakukan penyelidikan, dan sepeda motor korban diketahui berada di wilayah Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang, Banten.

BACA JUGA: Komplotan Spesialis Curanmor di Kelapa Gading Dihadiahi Timah Panas Saat Ditangkap Petugas

"Diperoleh informasi sepeda motor yang dicuri tersebut berada di Kampung Pasir Bonong, Kecamatan Binuang," ungkapnya.

Saat dilakukan penggerebekan di sebuah warung kosong, ditemukan dua orang pelaku yaitu RK dan SM serta sepeda motor Honda Beat tanpa plat nomor kendaraan yang diduga milik korban.

"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu pasang plat nomor polisi A 6848 FB. Keduanya kemudian kami interogasi dan mengakui telah mencuri motor korban," sambungnya.

BACA JUGA: Tiga Pelaku Curanmor di Jaksel Diringkus Polisi

Dalam pemeriksaan diketahui selain RK dan SM, terdapat pelaku lainnya. Kepolisian kemudian melakukan pengejaran ke wilayah Kecamatan Kragilan. Dari pemeriksaan, keduanya mengakui bahwa melakukan pencurian bersama EA. Tersangka EA ditangkap di Perumahan Ciujung Indah, Kragilan.

BACA JUGA: Tiga Pelaku Curanmor di Bogor Diringkus Polisi

Selain pelaku EA, kata dia, pihaknya juga berhasil mengamankan sepeda motor Honda Scoopy berplat nomor A 5032 VAK yang digunakan sebagai sarana, ketika melakukan pencurian. Menurut dia, atas perbuatan ketiga pelaku tersebut, mereka dapat dijerat dalam pasal 363 KUHPidana, tentang pencurian dan pemberatan.