Utang Melambung, Pemprov Malut Diam? DPRD Bereaksi

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 19 Agustus 2024 6 jam yang lalu
Pj Gubernur Malut, Samsuddin Abdul Kadir (kanan) dan Wakil Ketua DPRD Muhammad Abusama (kiri) (Foto: MI/Rais Dero)
Pj Gubernur Malut, Samsuddin Abdul Kadir (kanan) dan Wakil Ketua DPRD Muhammad Abusama (kiri) (Foto: MI/Rais Dero)

Sofifi, MI – Dalam upaya menormalkan anggaran dan menyelesaikan utang daerah, Wakil Ketua DPRD Maluku Utara, Muhammad Abusama, memaparkan pendekatan strategis yang diterapkan dalam pengelolaan anggaran daerah. Pernyataan ini disampaikan pada Kamis, 15 Agustus 2024 di Sofifi.

Abusama menekankan pentingnya menyesuaikan anggaran dengan pendapatan riil.

Dia menjelaskan bahwa pada semester pertama tahun 2024, pendapatan daerah baru mencapai sekitar 50 persen dari target awal sebesar Rp 4,2 triliun. 

Sebagai respons terhadap realisasi tersebut, target pendapatan direvisi menjadi Rp 3,659 triliun.

"Kami menurunkan target pendapatan untuk mencerminkan realisasi yang ada, agar anggaran yang direncanakan tidak melampaui kemampuan pendapatan yang sebenarnya," ujar Abusama.

Menyinggung masalah utang, Abusama mengungkapkan ketidaklengkapan data utang yang diserahkan oleh pemerintah daerah.

DPRD meminta data utang yang lengkap agar dapat menganggarkan pembayaran utang secara tepat. 

Namun, data yang diterima hanya mencakup utang yang sudah memiliki Surat Perintah Membayar (SPM).

Sementara utang yang belum SPM tidak dimasukkan. 

"Berdasarkan audit BPK, ada sekitar Rp 401 miliar utang yang belum terakomodir dalam DPA APBD induk. Kami memutuskan untuk memasukkan semua utang yang sudah memiliki SPM ke dalam APBD dan menganggarkan utang yang belum SPM dalam APBD Perubahan," jelas Abusama.

Dia juga menyebutkan bahwa pada semester kedua sampai dengan akhir tahun 2024, diperkirakan anggaran yang dibutuhkan mencapai Rp 1,9 triliun. Jika tidak dilakukan penyesuaian, utang baru sekitar Rp 400 miliar kemungkinan akan terbawa ke tahun 2025.

Oleh karena itu, pemerintah daerah akan memprioritaskan program yang mendesak dan menunda program yang kurang prioritas.

Abusama juga membahas proyek pokok pikiran (pokir) yang bersumber dari aspirasi masyarakat. Ia menegaskan bahwa pokir merupakan aspirasi masyarakat yang harus diperjuangkan. 

Namun, tidak semua pokir dapat dilaksanakan tahun ini jika tidak sesuai dengan prioritas dan kondisi anggaran. “Pokir bukan milik DPRD, melainkan aspirasi masyarakat. Kami akan mengutamakan pokir yang mendesak dan sesuai dengan prioritas anggaran. Jika tidak dapat dilaksanakan tahun ini, kami akan dorong untuk diprioritaskan di tahun 2025,” katanya.

Bersamaan dengan Abusama, Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, mengungkapkan bahwa utang Dana Bagi Hasil (DBH) yang masih ada di provinsi mencapai sekitar Rp 80 miliar. 

Bassam menyatakan bahwa komunikasi yang baik dengan gubernur diharapkan dapat menyelesaikan utang ini. “Kami yakin dengan komitmen bersama, utang DBH ini akan terselesaikan,” ujarnya. Utang DBH ini berasal dari tahun 2022 dan 2023.

Baru-baru ini, Penjabat Gubernur Maluku Utara, Samsuddin Abdul Kadir, menandatangani Kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2024 dalam rapat paripurna di Sofifi pada 16 Agustus 2024. 

Samsuddin menjelaskan bahwa penandatanganan ini merupakan bagian dari penyesuaian anggaran sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Kehadiran saya pada sidang paripurna ini adalah untuk menandatangani kesepakatan KUPA-PPAS Tahun Anggaran 2024, sesuai dengan amanat peraturan pemerintah,” kata Samsuddin. 

Dia menambahkan bahwa target pendapatan daerah tahun 2024 dirancang sebesar Rp 3,753 triliun dengan belanja sebesar Rp 3,674 triliun, menghasilkan surplus sebesar Rp 79 miliar. 

Namun, terdapat pembiayaan netto sebesar minus Rp 79 miliar, yang menunjukkan bahwa SILPA tahun 2024 diproyeksikan nol.

Samsuddin juga menjelaskan bahwa perubahan anggaran ini mengacu pada beberapa perkembangan penting, seperti tidak tercapainya target pendapatan dan kebutuhan mendesak untuk pergeseran anggaran. 

“Kami menerapkan prinsip efisiensi dan efektivitas dalam merespon penyesuaian perubahan program dan kegiatan,” ujar Samsuddin.

Pada 13 Agustus 2024, Pj Sekda Abubakar Abdullah memberikan penjelasan mengenai agenda paripurna penyampaian KUPA-PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 oleh Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara. 

Abubakar menjelaskan bahwa penyampaian KUPA-PPAS adalah bagian dari mekanisme tahunan proses penyusunan Perubahan APBD sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Penyampaian KUPA-PPAS hari ini merupakan bagian dari komitmen bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD Provinsi Maluku Utara untuk melaksanakan setiap tahapan baik Penyusunan APBD maupun Perubahan APBD sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kutip Abubakar.

Dia juga menambahkan bahwa penyampaian KUPA-PPAS telah melewati tenggat waktu seminggu karena TAPD harus menyampaikan KUA-PPAS APBD 2025 dan dokumen perencanaan lainnya. 

“Harapannya, kesepakatan KUPA-PPAS Perubahan APBD 2024 dapat sesuai dengan waktu yang ditetapkan,” tambahnya.

Abubakar juga memaparkan target pembangunan daerah, termasuk Indeks Pembangunan Manusia yang ditargetkan sebesar 70,11, Tingkat Kemiskinan sebesar 6,19 persen, Tingkat Pengangguran Terbuka sebesar 3,96 persen, dan Laju Pertumbuhan Ekonomi sebesar 15,00 persen. 

“Perubahan kebijakan anggaran mencakup kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan untuk meningkatkan akuntabilitas dan efektivitas penggunaan anggaran,” jelasnya.

Dalam peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-79 pada 17 Agustus 2024, Sabtu kemarin. Penjabat Gubernur Maluku Utara, Samsuddin Abdul Kadir, muncul dengan gaya santai namun penuh makna. Setelah mengikuti upacara di halaman kantor gubernur di Sofifi, Samsuddin membagikan pandangannya tentang tantangan pembangunan di Maluku Utara. 

“Kecepatan pembangunan di Maluku Utara lebih cepat daripada uangnya,” kata Samsuddin dengan nada bercanda. Meskipun demikian, ia menekankan pentingnya pengelolaan anggaran yang efektif di tengah keterbatasan fiskal.

Samsuddin menjelaskan bahwa pembangunan sering kali lebih cepat daripada kemampuan daerah dalam menyerap anggaran secara efektif. 

“Percepatan pembangunan seringkali tidak sejalan dengan penyerapan anggaran. Kami harus menyesuaikan alokasi anggaran dengan prioritas yang mendesak,” tambahnya. 

Selain itu, masalah utang terhadap kontraktor dan dana bagi hasil (DBH) kabupaten kota yang masih belum terselesaikan, yang mencapai ratusan miliar rupiah.

Sehingga diharapkan, dengan berbagai penyesuaian anggaran dan komitmen untuk menyelesaikan utang, pemerintah daerah Maluku Utara berusaha mengatasi tantangan fiskal dan memastikan pembangunan berkelanjutan. 

Kesepakatan KUPA-PPAS untuk tahun anggaran 2024 mencerminkan upaya keras untuk menormalkan anggaran dan mencapai target pendapatan yang realistis sambil menangani utang dan prioritas pembangunan. (Rais Dero)