APBD 2024! Benarkah Efektif, atau Hanya Kepentingan Politik?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 16 Agustus 2024 4 jam yang lalu
Pj Gubernur Maluku Utara, Samsuddin Abdul Kadir dan Pimpinan DPRD menandatangani Kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2024 (Foto: MI/Rais Dero)
Pj Gubernur Maluku Utara, Samsuddin Abdul Kadir dan Pimpinan DPRD menandatangani Kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2024 (Foto: MI/Rais Dero)

Sofifi, MI - Penjabat Gubernur Maluku Utara, Samsuddin Abdul Kadir, menandatangani Kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2024 dalam rapat paripurna yang berlangsung di Sofifi, Jumat (16/8/2024). 

Acara ini menjadi momen penting dalam proses penyusunan anggaran pemerintah daerah untuk tahun anggaran 2024.

Dalam pidatonya, Samsuddin Abdul Kadir menegaskan bahwa kehadirannya pada sidang paripurna tersebut adalah untuk menandatangani kesepakatan KUPA-PPAS Tahun Anggaran 2024, sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Kehadiran Saya pada Sidang Paripurna Dewan hari ini adalah menandatangani kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) - PPAS Tahun Anggaran 2024, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” kata Samsuddin.

Ia juga menjelaskan bahwa rancangan KUPA dan PPAS Tahun Anggaran 2024 telah disampaikan kepada DPRD pada tanggal 13 Agustus 2024 untuk dibahas dan disepakati bersama. Berkat kerja keras dan kerjasama antara Pemerintah Daerah dan DPRD, kesepakatan ini akhirnya dapat dicapai.

“Hari ini kita menyepakati bersama KUPA dan PPAS Perubahan Anggaran Tahun 2024, hal ini patut diapresiasi,” tambahnya.

Samsuddin juga menyampaikan bahwa pelaksanaan prioritas daerah akan dilakukan dengan pendekatan tematik, holistik, integratif, dan spasial untuk memastikan sinergi antarprioritas. 

Namun, ia juga mengakui adanya beberapa perkembangan yang mempengaruhi asumsi KUA APBD Induk 2024, seperti tidak tercapainya target pendapatan, kebutuhan untuk melakukan pergeseran anggaran antarunit organisasi, dan kebutuhan mendesak yang memerlukan penambahan anggaran.

“Mengingat keterbatasan pendanaan yang ada, maka penggunaan prinsip efisiensi dan efektivitas dalam merespon penyesuaian perubahan program dan kegiatan tetap harus dilakukan,” ujarnya.

Secara garis besar, Samsuddin memaparkan bahwa perubahan pendapatan daerah tahun anggaran 2024 dirancang sebesar Rp 3,753 triliun, dengan belanja daerah sebesar Rp 3,674 triliun. Hal ini menghasilkan surplus sebesar Rp 79 miliar, yang merupakan selisih antara target pendapatan dan belanja. 

Selain itu, terdapat pembiayaan daerah berupa SiLPA Tahun 2023 sebesar Rp 10 miliar, dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 89 miliar, sehingga pembiayaan netto sebesar minus Rp 79 miliar.

Gubernur Samsuddin mengakhiri pidatonya dengan menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan kepada semua pihak yang terlibat, serta berharap agar bimbingan dan petunjuk dari Tuhan Yang Maha Esa selalu menyertai mereka dalam pengabdian untuk daerah, bangsa, dan negara. (Rais Dero)