Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blitar Bahas Tiga Agenda dan Penetapan Perda

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 1 Desember 2024 14:10 WIB
Penandatanganan Ranperda oleh Bupati Blitar bersama Ketua DPRD dan Wakil Ketua (Dok: JK-MI)
Penandatanganan Ranperda oleh Bupati Blitar bersama Ketua DPRD dan Wakil Ketua (Dok: JK-MI)

Blitar, MI - DPRD Kabupaten Blitar mengadakan Rapat paripurna untuk membahas  penetapan 3 (tiga) Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) merupakan salah satu bagian penting dalam proses legislasi di tingkat daerah. 

Dalam pelaksanaan tersebut dilakukan Pembacaan Keputusan DPRD tentang Program Pembentukan Perda Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2025; Penyampaian Laporan Badan Anggaran terhadap Hasil Pembahasan Ranperda tentang APBD Kabupaten Blitar Tahun 2025, dilanjutkan dengan Persetujuan, Penetapan Ranperda tentang :
Pengelolaan Tempat Pemakaman; Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; dan Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Blitar. 

Rapat tersebut dilaksanakan di Graha Paripurna DPRD Kabupaten Blitar, pada Sabtu (30/11) malam, dihadiri  Bupati Blitar Rini Syarifah, Anggota DPRD jajaran Forkopimda, Sekda ,Staf Ahli , Kepala OPD terkait di lingkungan Pemkab Blitar.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Supriadi dan juga didampingi Wakil Ketua DPRD. Ketua DPRD Kabupaten Blitar Supriadi mengatakan, rapat paripurna ini adalah rangkain rapat -rapat yang dibahas sebelumnya. Sehingga Rapat Paripurna penetapan dilaksanakan dan sesuai dengan peraturan.

Sementara itu, Bupati Blitar Rini Syarifah saat menyampaikan sambutan menggunakan, Program Pembentukan Peraturan Daerah atau Propemperda, merupakan instrumen perencanaan program pembentukan peraturan daerah yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis yang ditetapkan dengan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, melalui Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sebelum ditetapkannya rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Dalam kesempatan ini, Mak Rini mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Blitar atas sumbangan saran, pikiran, waktu dan tenaga dalam pembahasan 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Blitar yang ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

"Ranperda ini segera kami bawa ke provinsi sehingga segera disahkan menjadi  perda Kabupaten Blitar,” pungkasnya.

Adanya rapat paripurna ini merupakan wujud dari mekanisme demokrasi yang ada di Indonesia, di mana keputusan tidak hanya diambil oleh pemerintah, tetapi juga melibatkan peran aktif dari anggota DPRD yang merupakan wakil rakyat. (JK/ADV/DPRD)

Topik:

Rapat DPRD Kabupaten Blitar