Modus Jualan Voucher Wifi, Aki-aki di Ciamis Cabuli 8 Anak Dibawah Umur

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 21 Desember 2024 11:38 WIB
Ilustrasi - Korban pelecehan seksual, Aki-aki di Ciamis cabuli 8 bocah (Foto: Istimewa)
Ilustrasi - Korban pelecehan seksual, Aki-aki di Ciamis cabuli 8 bocah (Foto: Istimewa)

Jawa Barat, MI - Unit PPA Satreskrim Polres Ciamis, membekuk Seorang Pria berinisial CK (50), warga Baregbeg, Ciamis, Jawa Barat. Atas kasus pencabulan sejumlah anak dibawah umur. CK melakukan aksinya dengan modus menjual voucher Wifi.

Kasus dugaan sodomi dan pelecehan seksual itu berhasil terkuak pada Senin (9/12/2024) lalu. Saat itu, salah satu korban yang berusia (9) mengaku kepada orang tuanya telah menjadi korban pencabulan oleh pelaku CK.

Usai mengetahui anaknya jadi korban pencabulan, orang tua tersebut langsung bergerak cepat melapor ke polisi. Kemudian Satreskrim Polres Ciamis lagsung melakukan penyelidikan dan akhirnya aki-aki itu ditangkap pada Kamis (12/12/2024) lalu.

Dari pemeriksaan awal, diketahui ada lima orang yang menjadi korban CK tersebut. Namun kini jumlahnya bertambah menjadi 8 korban yaitu HN (9), ZN (27), MS (14), ID (14), DB (13), FR (14), RD (13) dan DK (14). Semua korban merupakan tetangganya sendiri.

"Korban sampai hari ini hasil pengembangan yang dilakukan penyidik sebanyak 8 orang, terdiri dari anak di bawah umur usia 9 tahun, 13 tahun dan 14 tahun. Ada juga korban berusia 27 tahun, yang sebelumnya pada saat pencabulan, korban masih di bawah umur," ujar Kapolres Ciamis AKBP Akmal di Mapolres Ciamis, dikutip pada  Jumat (21/12/2024).

Modusnya, sebelum melakukan perbuatan cabul terhadap korban, tersangka merayu dan membujuk dengan berjanji akan memberikan sejumlah uang kepada korban. Menurut Akmal, tersangka CK awalnya menjual voucher internet WiFi di tokonya pada tahun 2022. Anak-anak setempat sering mampir untuk membeli voucher di warung tersebut.

Seiring berjalannya waktu, tersangka kerap melihat anak-anak mengenakan celana pendek. Kondisi tersebut menimbulkan minat tersangka untuk melakukan perbuatan cabul terhadap anak.

"Tersangka CK juga merasa senang jika melihat anak-anak yang menggunakan celana pendek yang membuat tersangka terpikir ingin mencabuli anak-anak tersebut," tandasnya.

Topik:

Aki-aki Cabul Korban Pencabulan Pelecehan Seksual Korban Pelecehan Seksual