Baru 5 Bulan Kerja jadi Satpam, Septian Tewas Ditangan Anak Majikannya


Sukabumi, MI - Seorang satpam bernama Septian (37) tewas pada Jumat (17/1/2025) akibat ulah anak majikannya saat bertugas di sebuah rumah mewah di Jalan Lawanggintung, Kota Bogor.
Korban dimakamkan pada Sabtu (18/1/2025) di kampung halamannya di Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.
Dewi, istri korban, sangat terpukul dengan kepergian suaminya. Ia mengatakan, suaminya baru lima bulan bekerja di rumah tersangka.
Selama bekerja, suaminya tidak pernah mengeluh. Namun, ia merasa risih karena majikannya dikenal cepat marah dan keras kepala.
Dewi juga mengatakan suaminya berencana berhenti bekerja setelah Idul Fitri tahun ini karena kebutuhan anak-anaknya yang masih kecil akan semakin besar.
"Jenazah kakak ipar saya tiba di rumah duka di Kampung Cibarengkok, Desa Citarik, Kecamatan Palabuhanratu, Jumat (17/1/2025) sekitar pukul 24.00 WIB dalam keadaan sudah dikafani. Setelah itu, keluarga sepakat untuk memakamkannya keesokan harinya di pemakaman umum dekat rumah," ujar Aris Munandar, adik ipar korban, di Sukabumi, dikutip pada Minggu (19/1/2025).
Korban meninggalkan seorang istri, satu anak kandung, dan tiga anak sambung yang masih kecil. kepergian Septian merupakan pukulan berat bagi keluarga, apalagi anak-anaknya masih membutuhkan dukungan finansial dan kasih sayang seorang ayah.
Saat jenazah tiba di rumah duka, suasana haru menyelimuti keluarga, kerabat, dan tetangga yang merasakan kehilangan Septian yang dikenal pekerja keras dan baik hati.
Septian tewas akibat ulah Abraham Michael, anak majikannya. Pembunuhan terjadi saat korban sedang bertugas pada Jumat (17/1/2025) sekitar pukul 02.30 WIB, dan ditemukan jenazah dengan luka di bagian kepala dan dada pada pukul 04.30 WIB.
"Kami dari pihak keluarga hanya berharap agar pelaku dihukum seadil-adilnya oleh pihak berwenang, baik kepolisian, kejaksaan, maupun pengadilan," imbuhnya.
Pelaku Abraham Michael ditangkap dan ditahan Polres Bogor Kota. Pelaku dijerat Pasal 338 Jo Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati.
Hasil dari pemeriksaan polisi, pelaku diduga mengonsumsi narkoba jenus sintetis sebelum melakukan kejahatan. Hal itu diperkuat dengan hasil tes urine yang menandakan pelaku positif menggunakan narkoba.
Topik:
Pembunuhan Satpam Satpam Dibunuh Anak Majikan