Plh Sekwan DPRD Jabar Diam terkait Anggaran Publikasi Media, BPK dan Kejati Perlu Turun Tangan

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 24 Januari 2025 17:16 WIB
Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat, Jl. Diponegoro, Kota Bandung. (Foto: Ist)
Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat, Jl. Diponegoro, Kota Bandung. (Foto: Ist)

Bandung, MI - Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat (Jabar) diduga masih belum bisa mengedepankan amanat sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.

Pasalnya, Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris DPRD Jabar sekaligus Kepala Bagian (Kabag) Persidangan dan Perundangan-Undangan, Iis Rostiasih, ketika dikonfirmasi melalui stafnya hari ini Jumat (24/1/2025) pada pukul 11.12 WIB, terkait berapa anggaran publikasi media di Sekretariat DPRD Jabar mulai dari tahun 2023 hingga 2024?

Dan berapa banyak media yang menjalin kerjasama dengan Sekretariat DPRD Jabar yang telah memenuhi persyaratan seperti yang sudah diterapkan oleh Sekretariat DPRD Jabar?

Begitu juga sistem pemesanan berita, baik itu berita Advertorial maupun yang lainnya di Sekretariat DPRD Jabar apakah sudah menggunakan e-katalog?

"Mangga kang.. vina sampaikan terlebih dahulu," kata Vina staf di bagian Persidangan dan Perundangan-Undangan Sekretariat DPRD.

Namun hingga sore ini, Plh Sekretaris DPRD Jabar belum juga memberikan jawaban terkait anggaran publikasi media. Diduga Plh Sekretaris DPRD Jabar itu sengaja enggan memberikan jawaban atas pertanyaan tersebut.

Dengan diamnya Iis Rostiasih, ini menunjukkan bahwa ada yang tidak beres mengenai penggunaan anggaran publikasi media yang berasal dari (uang rakyat-red).

maka dari itu, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Jabar dan Kejaksaan Tinggi Jabar maupun Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya agar turun tangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan anggaran publikasi media di Sekretariat DPRD Jabar. (Sugiyanto)

Topik:

DPRD Jawa Barat