Dedi Mulyadi Hapus Tunggakan PKB dari Tahun 2024 ke Belakang, Rafael Situmorang: Bagus itu

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 19 Maret 2025 19:17 WIB
Anggota Komisi I DPRD Jabar, Rafael Situmorang. (Foto: Ist)
Anggota Komisi I DPRD Jabar, Rafael Situmorang. (Foto: Ist)

Bandung, MI - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akan mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dari tahun 2024 ke belakang di seluruh kantor Samsat Se-Jawa Barat mulai besok, Kamis 20 Maret hingga 6 Juni 2025.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar akan mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) tahun 2025 dengan tema 'Hadiah Lebaran Untuk Warga Jabar'.

Dalam program pemutihan PKB dengan tema 'Hadiah Untuk Warga Jabar' tersebut, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan mulai dari tahun 2024, 2023, 2022, 2021 dan seterusnya hanya cukup membayar pajak tahun berjalan atau tahun 2025 saja.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar akan mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) tahun 2025 dengan tema 'Hadiah Lebaran Untuk Warga Jabar'.

Sebelumnya, program pemutihan PKB ini baru akan dimulai pada tanggal 11 Maret 2025 seperti yang disampaikan oleh Gubernur Jabar Dedi Mulyadi melalui video yang diunggah ke akun Instagram pribadinya @dedimulyadi71.

Namun setelah diadakan rapat, akhirnya program pemutihan PKB ini dimajukan atau dipercepat.

Anggota Komisi I DPRD Jabar, Rafael Situmorang ketika dimintai seperti apa tanggapannya terkait program tersebut? Ia mengatakan, bahwa program tersebut bagus.

"Bagus (program pemutihan pajak kendaraan bermotor) itu, di saat kondisi masyarakat untuk bayar pajak kendaraan agak melemah. Ini jadi stimulus ekonomi," kata Rafael Situmorang, Anggota Komisi I DPRD Jabar dari fraksi PDIP. (Sugiyanto)

Topik:

Dedi Mulyadi DPRD Jawa Barat Rafael Situmorang Pajak Kendaraan Bermotor