Selama Ramadan, Jam Operasional Pelayanan SIM Satlantas Polres Garut Berjalan Normal


Garut, MI - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu syarat yang wajib dimiliki oleh setiap pengendara ketika akan berkendara di Jalan Raya.
Hal tersebut sesuai dengan peraturan yang tercantum pada Pasal 18 (1) Undang-undang No. 14 Tahun 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor di wilayah wajib memiliki SIM.
Selain SIM, pengendara juga wajib membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Lalu selama bulan puasa nanti, untuk jam operasional pelayanan SIM apakah ada perubahan?
Terkait hal tersebut, Baur SIM Satlantas Polres Garut, Aiptu Tata Setiawan mengatakan, bahwa jam operasional pelayanan SIM berjalan normal alias tidak perubahan.
"(Untuk jam operasional pelayanan SIM di Satlantas Polres Garut) tidak ada (perubahan)," kata Aiptu Tata Setiawan. (Sugiyanto)
Topik:
Polres GarutBerita Terkait

Libur Akhir Pekan, Arus Lalin dari Arah Garut menuju Bandung Alami Kemacetan, Polisi Lakukan Pengaturan
6 September 2025 18:26 WIB

1 Anggota Bhabinkamtibmas dan 2 Warga Tewas Usai Desak-desakan di Pesta Rakyat Pernikahan Anak Dedi Mulyadi
18 Juli 2025 19:25 WIB

Polres Garut Imbau para Pemudik agar Selalu Berhati-hati selama Diperjalanan
30 Maret 2025 00:46 WIB

Satlantas Polres Garut kembali Tebar Kebaikan terhadap Sesama lewat Jutawan
7 Maret 2025 16:47 WIB