Gubernur Sherly Tjoanda Laos Perintahkan Penundaan Pengadaan Barang/Jasa Tahun 2025 untuk Efisiensi

Firmansyah Nugroho
Firmansyah Nugroho
Diperbarui 28 Februari 2025 21:33 WIB
Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos, tengah menyampaikan orasi politik dalam kampanye di Sofifi pada 22 November 2024, saat ia mencalonkan diri sebagai gubernur. (Foto: MI/Rais Dero)
Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos, tengah menyampaikan orasi politik dalam kampanye di Sofifi pada 22 November 2024, saat ia mencalonkan diri sebagai gubernur. (Foto: MI/Rais Dero)

Sofifi, MI — Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos, mengeluarkan surat Instruksi Gubernur Maluku Utara Nomor: 100.3.4.1/III/2025 yang mengatur penundaan pelaksanaan proses pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2025. 

Kebijakan ini diambil dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 yang bertujuan untuk efisiensi belanja negara dan daerah.

Dalam instruksinya, Gubernur Maluku Utara menjelaskan bahwa kebijakan ini merujuk pada Instruksi Presiden tentang efisiensi belanja serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 900/833/SJ yang mengatur tentang penyesuaian pendapatan dan efisiensi belanja daerah. 

“Dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Presiden Republik Indonesia nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Surat Edaran Mendagri Nomor 900/833/SJ tentang Penyesuaian Pendapatan dan Efisiensi Belanja Daerah dalam APBD Tahun Anggaran 2025, serta Instruksi Gubernur Maluku Utara nomor 100.3.4.1/1l/2025 tentang Efisiensi APBD Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2025,” kata Gubernur Sherly dalam surat instruksinya.

Instruksi tersebut ditujukan kepada Sekretaris Daerah, Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan, dan Pejabat Pengadaan lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara. 

Dalam surat instruksi tersebut, Gubernur memerintahkan untuk menunda pelaksanaan seluruh proses pengadaan barang dan jasa yang dilaksanakan secara swakelola dan/atau melalui penyedia. 

“Instruksi ini mengharuskan untuk menunda pelaksanaan proses pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan secara swakelola dan/atau melalui penyedia seperti e-purchasing, pengadaan langsung, penunjukan langsung, tender cepat, tender, dan seleksi,” kata Sherly.

Penundaan ini berlaku untuk semua proses pengadaan yang bersumber dari APBD Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2025, khususnya yang terdapat dalam akun Belanja Modal dan Belanja Operasi, termasuk belanja barang dan jasa. 

“Proses pengadaan barang/jasa yang ditunda sebagaimana dimaksud adalah yang bersumber dana dari APBD Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2025, antara lain pada akun Belanja Modal dan Belanja Operasi, yaitu pada belanja barang dan jasa,” jelasnya.

Lebih lanjut, Gubernur Sherly meminta agar PA/KPA segera memerintahkan PPK untuk menunda beberapa tahapan dalam proses pengadaan, seperti tidak melaksanakan persiapan pemilihan penyedia dan tidak melakukan perikatan kontrak. 

“PA/KPA mengimplementasikan penundaan proses pengadaan barang/jasa adalah dengan memerintahkan PPK untuk: tidak melaksanakan proses persiapan pemilihan penyedia dan tidak melakukan perikatan kontrak (Surat Perintah Kerja / Surat Pesanan / Surat Perjanjian) dengan penyedia,” ungkap Gubernur Sherly.

Gubernur Sherly juga menginstruksikan agar PPK tidak menyampaikan permohonan pemilihan penyedia kepada Pejabat Pengadaan dan Pokja Pemilihan, serta tidak melanjutkan proses e-purchasing jika nilainya lebih dari Rp 200.000.000. 

“Langkah PPK mengimplementasikan penundaan proses pengadaan adalah dengan tidak menyampaikan permohonan pemilihan penyedia kepada Pejabat Pengadaan dan/atau Pokja Pemilihan; tidak melakukan proses e-purchasing dengan nilai pagu paling sedikit di atas Rp 200.000.000,” ujar Sherly.

Pokja Pemilihan juga diminta untuk menunda pelaksanaan pemilihan penyedia dengan berbagai metode pemilihan. 

“Pokja Pemilihan mengimplementasikan penundaan proses pengadaan barang/jasa adalah dengan tidak melaksanakan persiapan dan pelaksanaan pemilihan penyedia untuk metode pemilihan: Tender Cepat/Tender/Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai Pagu Anggaran paling sedikit Rp. 200.000.000,” katanya.

Selain itu, proses seleksi untuk pengadaan Jasa Konsultansi juga harus ditunda apabila nilainya lebih dari Rp 100.000.000. 

“Pokja Pemilihan juga diminta untuk tidak melaksanakan seleksi/penunjukan langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai Pagu Anggaran paling sedikit Rp 100.000.000,” tambahnya.

Pejabat Pengadaan juga diwajibkan untuk menunda pelaksanaan pengadaan dalam metode tertentu, baik untuk barang, pekerjaan konstruksi, maupun jasa konsultansi. 

“Pejabat Pengadaan mengimplementasikan penundaan proses pengadaan barang/jasa adalah dengan tidak melaksanakan persiapan dan pelaksanaan pemilihan penyedia untuk metode: Pengadaan Langsung/Penunjukan Langsung untuk pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rp. 200.000.000,” imbuh Gubernur Sherly.

Di sisi lain, pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai lebih dari Rp 100.000.000 juga harus mengikuti ketentuan yang sama, yaitu ditunda. 

“Pengadaan Langsung/Penunjukan Langsung untuk pengadaan Jasa Konsultansi yang bernilai paling banyak Rp. 100.000.000,00 juga ditunda,” tambahnya.

Instruksi ini juga mencakup e-purchasing yang perlu dihentikan jika nilai pengadaan melebihi batas yang ditetapkan. 

“E-purchasing yang bernilai paling banyak Rp. 200.000.000 juga harus ditunda,” tegas Gubernur Sherly.

Gubernur menyatakan bahwa bagi paket pekerjaan yang telah selesai proses pemilihannya sebelum instruksi ini berlaku, perikatan kontraknya akan ditunda. 

“Jika sebelum Instruksi ini berlaku, terdapat paket pekerjaan yang telah selesai dilakukan proses pemilihan oleh Pokja Pemilihan / Pejabat Pengadaan, maka perikatan kontrak paket pekerjaan tersebut ditunda sebagaimana dimaksud pada diktum KETIGA huruf b,” ujar Gubernur Sherly.

Dalam implementasinya, Gubernur Sherly memastikan bahwa penundaan pengadaan tetap mengedepankan prinsip efektifitas dan akuntabilitas. 

“Penundaan pelaksanaan proses pengadaan barang/jasa yang dilakukan dengan tetap mempertimbangkan pada prinsip efektifitas, akuntabilitas, dan manfaat bagi masyarakat,” jelasnya.

Gubernur Sherly menambahkan bahwa pelaksanaan pengadaan yang tertunda akan dilanjutkan setelah penyesuaian dan pergeseran APBD selesai dilakukan. 

“Pelaksanaan proses pengadaan barang/jasa yang ditunda akan dilanjutkan melalui pemberitahuan resmi setelah penyesuaian dan/atau pergeseran APBD Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2025 selesai dilakukan,” kata Gubernur.

Untuk memastikan pengawasan yang ketat, Sekretaris Daerah, bersama Inspektur dan Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa, diinstruksikan untuk memonitor dan mengawasi pelaksanaan instruksi ini. 

“Sekretaris Daerah dibantu oleh Inspektur dan Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa melakukan monitoring dan pengawasan dalam pelaksanaan Instruksi ini,” tutup Gubernur Sherly.

Instruksi ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2025 dan diharapkan dapat memaksimalkan efisiensi penggunaan anggaran daerah untuk kepentingan masyarakat Maluku Utara. (Rais Dero)

Topik:

Gubernur Sherly Tjoanda Laos