Inspektorat Jabar Didesak Audit SMAN 18 Kota Bekasi, Ada Apa?


Kota Bekasi, MI - Diduga lalai tidak tepat waktu memperpanjang Akreditasi 'A' hingga batas waktu tahun 2021, bahkan hingga tahun 2022, akreditasi SMAN 18 Kota Bekasi di bawah kepemimpinan Kepala Sekolah, Medina Siti Almunawaroh turun menjadi akreditasi C.
Kuota siswa/siswi berprestasi yang seharusnya 40 orang masuk mengikuti SNPTN tahun ajaran itu juga turun drastis menjadi 17 orang.
Kelalaian pihak sekolah tidak konsisten memperpanjang Akreditasi tersebut menurut Ketua Umum LSM LAPAN Tipikor, Mangadar Siahaan (MS) mengakibatkan kerugian bagi siswa berprestasi mulai dari peringkat 18 hingga 40 atau sedikitnya 23 orang menjadi korban tidak dapat mengikuti SNMPTN.
"Sedikitnya 23 orang siswa SMAN 18 Kota Bekasi berprestasi yang berada diperingkat 18 hingga 40 kala itu terpaksa gugur karena kuota untuk sekolah terakreditasi C hanya 17 orang yang bisa mengikuti SNPTN," kata Mangadar kembali mengenang peristiwa birokrasi di SMAN 18 Kota Bekasi yang saat ini juga menjadi sorotan akibat pengelolaan dana yang dihimpun dari orangtua siswa/siswa berikut jumlah siswa per rombel, Sabtu (15/3/2025).
Namun sangat disayangkan kata Ketua Umum LSM LAPAN Tipikor, kendati kesalahan pihak sekolah tersebut sangat merugikan siswa/siswi, sanksi terhadap birokrasi, khususnya terhadap Kepala SMAN 18 Kota Bekasi Kantor Cabang Dinas Wilayah III Dinas pendidikan Jawa Barat itu nampaknya tidak ada.
Reformasi birokrasi di Provinsi Jawa Barat, khususnya ruang lingkup pendidikan (sekolah) kata Mangadar terasa mandul. Sudah lalai tidak memperpanjang Akreditasi sekolah yang berdampak buruk terhadap kelangsungan pendidikan siswa/siswi pun tidak ada sanksi. Kepseknya tetap bercokol untuk mengelola anggaran miliar-miliaran.
Kepemimpinan Medina Siti Almunawaroh di SMAN 18 Kota Bekasi yang sempat menjadi sorotan soal Akreditasi, kini menurut Mangadar kembali menuntut perhatian serius karena diduga keras menabrak Permendikbud-Ristek No. 47/2023 tentang jumlah siswa/siswi per Rombongan Belajar (Rombel).
Berdasarkan Permendikbud-Ristek tersebut, kuota siswa SMAN per Rombel maksimal 36 orang, namun di SMAN 18 diisi menjadi 48 orang. "Menabrak Permendikbud-Ristek itu motivasinya apa, dibilang tekanan politik, tekanan politik dari siapa. Jika boleh dikatakan ini lebih pada kebijakan pihak sekolah untuk mengisi pundi-pundi," kata Mangadar.
Lebih banyak jumlah siswa/siswi lanjut Mangadar, pasti lebih besar anggaran yang dikelola pihak sekolah. Berarti motivasinya adalah uang dan uang. Bayangkan jika benar informasinya SMAN 18 menetapkan uang gedung (Sumbangan Awal Tahun Ajaran) 2024-2025 sebesar Rp.3.000.000'-, per siswa, Sumbangan Bulanan Rp.250.000, -per siswa, profit dari perdagangan jual beli baju seragam 5 helai seharga Rp.1.399.000, - plus BOS Reguler dan Bosda, nilainya jika ditotal tidak tanggung tanggung.
"Kurang lebih 5 tahun Medina Siti Almunawaroh mengelola anggaran miliaran rupiah di SMAN 18 Kota Bekasi, sudahkan betul-betul diaudit inspektorat Jawa Barat, inilah menjadi tantangan buat Kang Dedi Mulyadi (KDM)," ujar Mangadar sembari menegaskan mengenai jumlah siswa/siswi per rombel yang katanya 48 orang supaya dihentikan dan diberi sanksi terhadap pembuat kebijakan itu.
"Mudah-mudahan di era Kepemimpinan Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi benar-benar komit melakukan perubahan/Reformasi, khususnya untuk dunia pendidikan yang sudah sangat carut marut di Jawa Barat," kata Mangadar.
Ketika informasi jumlah siswa 48 orang per rombel tersebut dikonfirmasi kepada Kepala Sekolah SMAN 18 Kota Bekasi, Medina Siti Almunawaroh, melalui Hubungan Masyarakat (Humas) Puji, menepis informasi tersebut. Menurut Puji, untuk menentukan jumlah siswa per Rombel sudah sesuai ketentuan, yakni:36 orang.
Mengenai uang gedung dan sumbangan bulanan tahun ajaran 2024-2025 menurut Puji, tidak semua siswa yang memiliki kemampuan yang sama. Angkanya relatif tergantung kemampuang masing-masing orangtua siswa.
Menurut Puji, pengelolaan anggaran di SMAN 18 sudah sesuai dengan Rencana Anggaran Pendapatan Biaya Sekolah (RAPBS) yang disusun berdasarkan kajian yang matang dan diverifikasiDinas Pendidikan Jawa Barat.
"Tidak ada masalah pak, semua sudah sesuai ketentuan. Baik jumlah siswa per Rombel maupun pengelolaan anggaran. Dan tahun ini kita tidak mengadakan auting class," kata Puji kepada Monitorindonesia.com pekan lalu.
Puji pun menepis disebut mencari profit dari jual beli 5 helai seragam sekolah yang harganya Rp.1.399.000, - termasuk pengelolaan parkir di sekolah untuk mengisi pundi-pundi. (M. Aritonang)
Topik:
SMAN 18 Kota Bekasi