PPPK Maluku Utara Geruduk Kantor Gubernur: Kami Butuh Kepastian!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 18 Maret 2025 22:20 WIB
Aksi PPPK di kantor gubernur Maluku Utara pada 18 Maret 2024 (Foto: MI/Rais Dero)
Aksi PPPK di kantor gubernur Maluku Utara pada 18 Maret 2024 (Foto: MI/Rais Dero)

Sofifi, MI – Ratusan Calon Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CASN PPPK) di Provinsi Maluku Utara menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur Maluku Utara, Sofifi, pada Selasa (18/3/2025). 

Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap kebijakan pemerintah pusat yang menunda pengangkatan PPPK Tahun Anggaran 2024 hingga tahun 2026.

Koordinator aksi, Fadli Abdul Kadir, dalam orasinya menyatakan bahwa kebijakan ini sangat merugikan ribuan PPPK yang telah dinyatakan lulus seleksi. 

“Kami sudah bertahun-tahun mengabdi sebagai tenaga honorer, sebagian dari kami bahkan sudah lebih dari 20 tahun bekerja untuk negara, tetapi ketika kami akhirnya lulus seleksi PPPK, pengangkatan kami justru ditunda. Ini jelas kebijakan yang tidak manusiawi,” tegas Fadli.

Menurutnya, keputusan yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 8/1043/M.SM.01.00/2025 Kementerian PANRB dan dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi II DPR RI pada 7 Maret 2025 lalu, tidak hanya berdampak buruk pada PPPK di Maluku Utara, tetapi juga di seluruh Indonesia.

“Kami menolak keras kebijakan ini. Kami yang tergabung dalam Aliansi CASN PPPK se-Maluku Utara menyatakan bahwa penundaan ini mencerminkan ketidakadilan bagi kami yang sudah dinyatakan lulus sejak Desember 2024. Pemerintah seharusnya segera mengangkat kami sesuai jadwal yang telah ditetapkan, bukan malah mengundur sampai 2026,” lanjutnya.

Dalam aksi ini, massa menyampaikan sejumlah tuntutan, antara lain:
    1.    Meminta Presiden RI mencopot Menteri PANRB Widyantini Rini karena dianggap bertanggung jawab atas kebijakan yang merugikan PPPK.
    2.    Meminta Gubernur Maluku Utara untuk memberikan keadilan kepada CASN dan PPPK yang telah lulus seleksi tahun 2024.
    3.    Mendesak Gubernur Maluku Utara agar segera melantik PPPK yang telah lulus sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.
    4.    Meminta Gubernur Maluku Utara untuk mengevaluasi kinerja Badan Kepegawaian Daerah (BKD) yang dinilai lamban dalam pengusulan NIP PPPK Tahun 2024.
    5.    Mendesak DPRD Maluku Utara agar segera berkoordinasi dengan DPR RI untuk menolak kebijakan TMT serentak yang mengakibatkan penundaan pengangkatan.

Aksi ini berlangsung sejak pukul 10.00 WIT hingga 11.47 WIT. Para demonstran membawa berbagai pamflet yang berisi seruan keadilan bagi PPPK. Salah satu spanduk yang menarik perhatian bertuliskan, “Ubur-ubur Ikan Lele, Jangan Tunda SK Kami Lee! #savepppk2024. Pamflet lainnya juga bertuliskan “Kami Butuh Kepastian” #ppk2024#savepppk2024.

Massa aksi juga berusaha menemui Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, untuk menyampaikan aspirasi mereka secara langsung. Namun, gubernur sedang berada di luar daerah, sehingga mereka hanya bisa menyampaikan tuntutan kepada Kepala BKD Maluku Utara, Miftah Baay.

Menanggapi tuntutan demonstran, Kepala BKD Maluku Utara, Miftah Baay, menegaskan bahwa pihaknya memahami kekecewaan yang dirasakan PPPK, tetapi keputusan terkait pengangkatan berada di tangan pemerintah pusat.

“Kami dari BKD sangat memahami apa yang dirasakan teman-teman PPPK. Banyak dari mereka sudah lama mengabdi sebagai tenaga honorer, dan kini setelah lulus seleksi, malah tertunda pengangkatannya. Tapi perlu dipahami bahwa urusan kepegawaian seperti ini berada di bawah kewenangan pusat, bukan daerah,” jelas Miftah di hadapan para demonstran.

Menurutnya, BKD Maluku Utara hanya bisa berperan sebagai perantara untuk menyampaikan aspirasi PPPK kepada pemerintah pusat. 

“Jadi yang bisa kami lakukan adalah menerima aspirasi dari teman-teman PPPK dan meneruskannya ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Jakarta. Kami akan berusaha agar suara kalian didengar,” tambahnya.

Miftah juga menyampaikan bahwa dari total 1.394 PPPK yang lulus seleksi di Maluku Utara, baru sekitar 764 yang telah diusulkan untuk penerbitan Nomor Induk PPPK (NIPPPK), atau sekitar 54,81 persen. Sementara itu, tahap kedua seleksi PPPK masih berjalan dengan sekitar 400 orang yang belum selesai prosesnya.

“Maluku Utara merupakan salah satu provinsi dengan jumlah kelulusan PPPK terbanyak di Indonesia. Namun, kami masih menunggu arahan dari BKN terkait tindak lanjut pengangkatan,” ungkapnya.

Setelah berdialog dengan Kepala BKD, aksi demonstrasi ditutup dengan penandatanganan petisi oleh Miftah Baay bersama perwakilan PPPK dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemprov Maluku Utara. Petisi ini berisi tuntutan agar pemerintah pusat segera mencabut kebijakan penundaan pengangkatan PPPK.

Massa kemudian membubarkan diri dengan tertib setelah lebih dari satu jam berorasi. Aksi ini dikawal ketat oleh aparat kepolisian, TNI, serta Satpol PP Maluku Utara untuk memastikan keamanan tetap terjaga.

Dengan aksi ini, para PPPK berharap pemerintah pusat segera merespons dan memberikan kepastian terkait pengangkatan mereka. “Kami tidak akan berhenti sampai hak kami dipenuhi,” tegas Fadli Abdul Kadir sebelum meninggalkan lokasi aksi. (Rais Dero)

Topik:

PPPK Maluku Utara