Pengadaan Smart Classroom Disdik Kota Bekasi Diduga Rugikan Negara Puluhan Miliar

![Smart Classroom Disdik Kab Bekasi Pengadaan Smart Classroom Disdik Kota Bekasi [Foto: MI/M. Aritonang]](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/smart-classroom-disdik-kab-bekasi.webp)
Kota Bekasi, MI - Tahun Anggaran (TA) 2024, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi mengalokasikan bantuan Provinsi Jawa Barat sebesar Rp 23,437 Miliar, untuk pengadaan Interaktive Flat Panel (SMART CLASS ROOM) 86 inch 100 unit, yang terdiri dari Standing Bracket 100 unit dan laptop spesifikasi Core i3 merk Lenovo 100 unit.
Namun menurut Swindak yang mengaku sebagai Manager marketing area dari pabrikan komputer merek Evercoss dan Advan PT. Deaz Multi Solution kepada monitorindonesia.com, anggaran yang digelontorkan Disdik Kota Bekasi untuk pengadaan SMART CLASS ROOM jelas-jelas mark'up, hingga menimbulkan kerugian negara puluhan miliar.
Menurut Swindak, harga pokok distributor smart classroom tersebut hanya Rp 97 juta per unit. Kemudian di e-katalog nasional saat itu Rp 170 juta per unit. Harga itu sudah dipersiapkan untuk cashback atau dugaan gratifikasi sebesar 35-40 persen. Tetapi oleh Disdik diduga berkolusi dengan penyedia agar ditayangkan di e-katalog Rp 224 juta per unit.
"PPK meminta ditayangkan oleh penyedia senilai Rp.170 juta per unit. Harga tersebut sudah termasuk cashback atau dugaan gratifikasi sebesar 35-40 persen," kata Swindak kepada monitorindonesia.com baru-baru ini.
Namun karena anggaran masih banyak sisa, jika harga diangka Rp 170 juta per unit kata Swindak, harga Rp 170 juta per unit itu kembali dimark'up, menjadi Rp 224 juta per unit atas kesepakatan user (PPK) dengan pihak ketiga.
"Berdasarkan kesepakatan itu, pihak ke-3 yang memang diduga sudah diplotting menjadi penyedia menayangkan di e-katalog Rp.224 juta per unit," ujar Swindak.
Satu bulan kemudian lanjut dia, harga Rp 224 juta yang tayang di e-katalog penyedia itu, ditakedown (dihapus) dan diturunkan ke harga Rp 186 juta per unit.
Disdik Kota Bekasi, kata Swindak, berpura pura mengklik, pertama: merk Magik (Rp187 juta per unit), kedua: Voltagen Rp 183 juta per unit, dan ketiga berhasil nego dan barangnya dikirim kesekolah tanpa merk dengan harga awal sekitar Rp 97 juta yang kemudian dimark'up menjadi Rp 224 juta per unit.
Harga yang seolah-olah dibayarkan Disdik lanjut Swindak adalah Rp 23,437 Miliar yang seharusnya jika jujur, hanya (harga distributor Rp 97 juta per unit+10 persen keuntungan agen (pihak ketiga) = Rp 10,670 Miliar.
Dengan demikian, lanjut Swindak, Pemkot Bekasi telah menderita kerugian sekitar Rp 12,767 Miliar dalam pengadaan Interactive Flat Panel (SMART CLASS ROOM) 86 inch ini.
Padahal kata dia, merek Evercoss dan Advan dari PT. Deaz Multi Solution, telah menawarkan produk yang sama bahkan spek yg lebih tinggi dari yang dibeli Disdik Kota Bekasi dengan harga per unit Rp 186 juta.
Menurut Swindak, dalam rangka menghindari pelanggaran hukum dalam pelaksanaan belanja barang dan jasa pemerintah, pihak user harus diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa pengadaan dengan pola konsolidasi adalah tugas dan tanggungjawab Pengguna Anggaran (PA) dan/atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sesuai pasal 9 ke 1 pasal 11 ke 1 Perpres No.12 tahun 2021 dan Pasal 21 Perpres No.16 tahun 2018 jo Perpres No.12 tahun 2021.
2. Menurut aturan tersebut, pola konsolidasi itu dilakukan oleh PA/PPK sejak perencanaan anggaran hingga proses pelelangan.
3. Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) sebagaimana dimaksud dalam peraturan tersebut adalah UKPBJ pelaksana pelelangan, bukan UKPBJ instansi vertikal di atasnya.
Jika tidak tunduk terhadap peraturan tersebut kata Swindak, dipastikan merupakan pelanggaran hukum, dan menjadi tindak pidana korupsi bila diketahui harga barang terkonsolidasi yang dibeli oleh pemerintah lebih mahal dari harga produk lainnya yang sudah beredar di pasaran.
Ketika pengadaan SMART CLASS ROOM 86 inch tersebut dikonfirmasi kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, diperoleh penjelasan bahwa kegiatan itu sudah sesuai perpres nomor.16 tahun 2018 tentang perobahan barang dan jasa sebagaimana telah dirobah dengan Perpres nomor 12 tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Dalam suratnya No:500.12.12/3776/DISDIK.Set tertanggal 26 Maret 2025 tertandatangan PPID Pembantu (Sekdisdik), Warsim Suryana, Disdik hanya membantah pembelian barang tersebut bukan ICE BOARD. Namun tidak dijelaskan merk atau jenis apa SMART CLASS ROOM 86 inch yang ditengarai non merk tersebut.
Selebihnya oleh disdik tidak membantah, termasuk cashback 35-40 persen, berpura-pura mengklik 3 penawaran, harga dimark'up hingga 100 persen, plottingan terhadap yang ditetapkan menjadi pemenang, sama sekali Disdik tidak membantah dalam suratnya tersebut. (M. Aritonang)
Topik:
Smart Classroom Disdik Kota Bekasi