Mau Jadi Plt Kepala Biro? Khairil Mulai Bangun Dinasti Ancaman

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 7 Mei 2025 18:34 WIB
Kepala Bagian Pengelolaan Barang dan Jasa, Khairil Hi. Hukum (Foto: MI/RD)
Kepala Bagian Pengelolaan Barang dan Jasa, Khairil Hi. Hukum (Foto: MI/RD)

Sofifi, MI — Suasana di lingkungan Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemerintah Provinsi Maluku Utara mendadak memanas pasca pelantikan Khairil Hi. Hukum sebagai Kepala Bagian Pengelolaan Barang dan Jasa, Rabu, 7 Mei 2025. Dalam seremoni lepas sambut yang digelar di Kantor Biro PBJ, pernyataan Khairil yang bernada ancaman terhadap keberadaan Kelompok Kerja (Pokja) memicu gelombang keresahan di kalangan pegawai.

Khairil yang dikenal memiliki rekam jejak sebagai eks anggota Pokja, mantan Kabag PBJ, dan eks Kadis PUPR Morotai, menyampaikan pernyataan kontroversial di hadapan sekitar 50 ASN yang hadir. Ia secara terbuka mengisyaratkan akan membubarkan seluruh struktur Pokja begitu Surat Keputusan pengangkatan dirinya sebagai pejabat definitif diterbitkan.

“Beberapa hari ke depan kalau SK saya keluar, maka saya akan berhentikan Pokja di Biro PBJ,” tegas Khairil, sebagaimana dikutip sumber Monitorindonesia.com yang hadir dalam forum tersebut.

Tak berhenti di situ, Khairil juga mengklaim telah mengantongi daftar nama-nama anggota Pokja yang ia nilai “baik” dan “tidak baik”, meskipun tidak menjelaskan indikator atau dasar penilaiannya. Ia menambahkan bahwa mereka yang tergolong tidak layak akan dipindahkan bahkan dicabut dari jabatan fungsional.

“Saya sudah tahu mana Pokja yang baik dan yang tidak. Yang tidak, akan saya pindahkan. Jabatan fungsional pun bisa dihilangkan,” lanjutnya.

Pernyataan tersebut sontak menciptakan suasana tegang dan kecemasan di internal Biro PBJ. Sejumlah pegawai merasa terancam dengan wacana pemberhentian massal yang dinilai tidak berlandaskan evaluasi formal atau mekanisme akuntabel. Beberapa ASN bahkan menyatakan kekhawatirannya atas pola kepemimpinan yang mengarah pada intimidasi.

Kekhawatiran itu diperkuat dengan munculnya isu bahwa Khairil akan segera ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro PBJ menggantikan Abdul Farid Hasan. Meski belum dikonfirmasi secara resmi, kabar ini telah menyebar luas dan menimbulkan keresahan di kalangan ASN.

Jika skenario itu terjadi, Khairil diperkirakan memiliki kewenangan lebih besar untuk merombak struktur dan personel Pokja. Namun, langkah ini dinilai berisiko menimbulkan instabilitas organisasi jika tidak disertai asas transparansi, meritokrasi, dan konsultasi kelembagaan.

“Pernyataan ancaman seperti itu sangat tidak mencerminkan etika seorang pejabat publik. Jika dibiarkan, bisa mencederai nama baik Ibu Gubernur yang sedang membangun pemerintahan yang bersih,” ujar sumber tersebut.

Pernyataan Khairil dinilai bertentangan dengan semangat reformasi birokrasi yang selama ini dikedepankan oleh Gubernur Malut, Sherly Tjoanda. Sebagai gubernur perempuan pertama di Malut, Sherly dikenal konsisten mendorong tata kelola pemerintahan yang profesional, bersih dari intervensi politik, dan berlandaskan pada prinsip integritas serta akuntabilitas publik.

Langkah sepihak seperti dugaan ancaman pemberhentian Pokja tanpa dasar yang objektif berpotensi merusak sistem kerja kolektif dan melemahkan kepercayaan terhadap prosedur pengadaan yang transparan. Padahal, Pokja memiliki peran strategis dalam menjamin proses pengadaan barang dan jasa berjalan sesuai regulasi.

“Pengadaan tidak bisa dijalankan dengan tekanan atau intimidasi. Prosesnya sudah diatur dalam regulasi. Ancaman terhadap Pokja justru mengancam kredibilitas sistem itu sendiri,” katanya.

Pernyataan bernada ancaman tersebut juga dinilai menciptakan preseden buruk bagi tata kelola kepegawaian di Pemprov Malut, terutama dalam masa transisi reformasi birokrasi yang sedang dikawal langsung oleh Gubernur dan Wakil Gubernur.

“Seharusnya seorang pejabat baru memberi rasa aman, bukan ketakutan. Kalau dari awal sudah mengancam, bagaimana ASN bisa bekerja secara objektif dan profesional?” ungkap sumber lain di lingkup Sekretariat Daerah Malut.

Hingga berita ini diturunkan, Monitorindonesia.com belum berhasil mengonfirmasi langsung kepada Khairil Hi. Hukum terkait kebenaran pernyataan tersebut.

Pemprov Malut, dalam hal ini Gubernur Sherly Tjoanda dan Wakil Gubernur Sarbin Sehe, diharapkan segera mengambil sikap atas dinamika di Biro PBJ yang berpotensi mengganggu stabilitas birokrasi dan mencoreng semangat reformasi yang sedang dibangun. (RD)

Topik:

Makuku Utara