PT PLN Diduga 'Brutal' Melakukan Iegal Mining, Polres Bombana Diminta Tangkap Mafianya!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 16 Mei 2025 13:02 WIB
Penggarapan lahan di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Panca Logam Nusantara (PLN) kembali terjadi di Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Penggarapan lahan di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Panca Logam Nusantara (PLN) kembali terjadi di Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Bombana, MI - Penggarapan lahan di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Panca Logam Nusantara (PLN) kembali terjadi di Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Diduga PT Panca Logam Nusantara tersebut sudah tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) sejak 2018, 7 tahun yang lalu.

Berdasarkan laporan masyarakat disekitar lokasi PT PLN dengan lampiran vidio dan foto, terlihat ada 5 alat berat (excapator), tiga diantaranya telah melakukan penggarapan ditanah yang memiliki banyak kandungan emas tersebut.

"Terlihat dengan jelas dalam vidio ada 3 alat berat yang beroprasi di wilayah PT PLN yang secara brutal melakukan ilegal mining, 2 alat lainnya belum diturunkan," kata Didin Alkindi, Ketua Lembaga Jaringan Aktivis Anoa Nusantara (Janusa) kepada Monitorindonesia.com, Kamis (15/5/2025).

Menurut Didin, hal ini menjadi perkara yang cukup serius dan harus disikapi dengan tegas, adanya sebuah tindakan dari para 'perampok' itu yang akan merugikan negara dan masyarakat terus terjadi tempa adanya sikap tegas dari pihak berwajib.

Penambangan secara ilegal merugikan banyak hal dimulai dari kerugian perekonomian negara, kerusakan lingkungan, hingga merusak kesuburan tanah yang bisa berdampak pada masyarakat sekitar.

Praktik pertambangan ilegal tersebut diduga melanggar undang-undang nomor 3 Tahun 2021 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 disebutkan, orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

Namun, setelah adanya temuan dugaan kegiatan ilegal mining tersebut, pihaknya langsung memberikan pemberitahuan kepada pihak kepolisian, namun kepolisian Polres Bombana hadir di saat alat-alat itu telah disembunyikan.

"Ini kan kegiatan ilegal, tentu tindakan ini akan sangat merugikan negara dan masyarakat, sudah ada alat bukti awal yang seharusnya aparat melakukan penyelidikan dengan serius," jelas Didin.

Menurutnya, jika Polres Bombana pasif dalam menindak kegiatan ilegal semacam ini, maka kedepan penggarapan pertambangan ilegal tersebut akan terus terjadi. Terjadi secara diam-diam.

"Kami telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian di saat alat itu sedang beroprasi di lokasi, namun kehadirannya kepolisian terlambat, hingga sampai sekarangpun belum melakukan penindakan secara terukur. entah kenapa, mengapa dan ada apa kita tidak tau," tegasnya.

Lebih membingungkan lagi, ungkapnya, setelah laporan itu masuk kepada pihak Polres Bombana, alat berat yang bekerja tiba-tiba menghentikan pekerjaan dan menarik alat-alat yang beroperasi keluar dari lokasi dan disembunyikan ditempat yang tidak jauh dari lokasi penggarapan.

Sebuah rentetan peristiwa yang membuat tanda tanya besar, tiba-tiba alat yang bekerja itu di tarik keluar lokasi dan di sembunyikan sebelum pihak kepolisian tiba.

"Kan aneh ya, dimana para pekerja ini tau kalau pihak kepolisian akan datang di lokasi itu, informasi adanya pertambangan ilegal tersebut kan hanya di ketahui oleh masyarakat yang melaporkan kejadian ini kepada kepihak kepolisian dan pihak kepolisian itu sendiri," imbuhnya

Sehingga, jika para pekerja itu lari sebelum pihak kepolisian bergegas kelokasi untuk melakukan penangkapan, tentunya dugaan kuat adanya kebocoran informasi kepada pihak pekerja sehingga mereka lolos dari tangkap tangan.

Sampai detik ini pihak kepolisian Polres Bombana pun belum melakukan penyitaan terhadap alat berat yang diduga kuat digunakan dalam kegiatan ilegal mining itu.

"Kita sangat meragukan kredibilitas dan transparansi penanganan kasus penambangan ilegal di Bombana. Sehingga jika dibiarkan maka 'petak umpet' akan terus-terusan terjadi antara perampok SDA dan pihak kepolisian."

"Kita akan meminta kepada pimpinan di Mabes Polri untuk segera mengevaluasi ini Satreskrim Polres Bombana yang diduga tidak presisi dalam menangani dugaan tindak pidana diwilayah teritorialnya sendiri," timpalnya.

Dalam rangka mendorong penegakan hukum yang baik, maka tentu ada tindakan preventif yang akan ditempuh dalam hal ini melaporkan secara lansung kepada Bareskrim Polri untuk segera menyelidiki kasus ini.

"Kita akan mengadukan kejadian ini kepada Bereskrim Polri, agar kasus ini bisa terang benerang, jangan ada lagi permainan-permainan dalam proses penegakan hukum," tegasnya.

Jika terus di biarkan maka kekayaan alam di Sultra terkusus di Kabupaten Bombana akan terus di keruk sampai habis oleh para perampok-perampok itu.

Sebelumnya, tepat sebulan yang lalu (8/4/2025) juga telah terjadi hal yang serupa, adanya alat berat yang juga diduga kuat melakukan pertambangan ilegal di lokasi yang sama di Wilayah PT Panca Logam Makmur.

"Hal serupa, kami juga telah melaporkan kepada pihak kepolisian Polres Bombana, namun hasilnya nihil, tidak ada tindakan untuk melakukan penyelidikan lebih dalam," katanya.

Jauh sebelum itu, Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus, berhasil menyita enam unit ekskavator yang diduga dipakai penambang ilegal.

Penyitaan tersebut di ikuti dengan dengan penangkapan terhadap sejumlah orang yang mengalokasikan alat tersebut.

Akibat dari ketidak pastian hukum dalam dugaan adanya pelanggaran hukum yang terjadi di Kabupaten Bombana, maka gerakan Advokasi akan kita bumingkan di pusat kota Jakarta.

"Kita akan menyurat secara resmi yang akan didampingi LBH, juga akan ada demonstrasi kepihak Kejaksaan Agung, KPK, Polri, Kementerian ESDM dan KLHK," pungkas Didin.

Sementara Kapolres Bombana, AKBP Wisnu Hadi saat dikonfirmasi Monitorindonesia.com, Kamis (15/5/2025) sore, membantah bahwa pihaknya membiarkan.

"Kita bukan membiarkan, tapikan memang pada saat malam itu kita juga sudah saya pimpin sendiri untuk TO. Kemungkinan alat itu mutar-mutar. Cuman begini di dalam prores penyidikan itu kan harus tangkap tangan. Alat-alat ini kan kemarin kita sudah lihat sendiri itu berdiri di satu tempat. Jadi jangan diplintir, pembiaran, tidak disita. Karena menyita alatkan harus ada prosesnya juga," jelas Wisnu saat berbincang dengan Monitorindonesia.com.

Wisnu menduga alat berat itu akan bermain lagi, maka dia meminta dukungan mengungkapnya. "Saya yakin alat-alat ini kan kemunkinan besar akan main lagi. Makanya kami juga memohon bantuannya. Kita juga sedang pantau tapi juga kita kolabrasi mengungkap kasus ini," ungkapnya.

Wisnu pun menyatakan bahwa pihaknya mengungkap kasus ini tanpa pandang bulu. "Bukan kita membiarkan, saya nggak mau diplintir-plintir. Kita punya semangat untuk mengungkap kasus seperti ini. Kita terbuka kok. Kan malam itu sebenarnya mereka mau jalan, saya juga kaget kok tiba-tiba keluar dari tempat SP 3 ya sekitar itu. Diduga alatnya mutar-mutar, makanya kita butuh kerja sama. Dari pihak internal kami sendiri juga melakukan pengawasan dari situ," beber Wisnu.

Soal WIUP PT Panca Logam Nusantara kata dia, tahu ini tak hidup lagi. Kemungkinan akan diperpanjang lagi. "Tambang ini kan posisinya WIUP nya masih hidup. Tahun ini mati. Soal akan diperpanjang lagi saya belum konfirmasi soal keputusannya dari PT PLN. Kita sama-sama jangan salah komunikasi di kasus ini. Cuman kan tehnik-tehnik penyelidikan kan yang paham kan kami, nggak mungkin kita tangkap, trus kami sita dasarnya apa dulu ini," bebernya.

Wisnu pun menyatakan dalam pengungkapan kasus ini, dirinya selalu mempimpinnya. "Kita lihat sendiri di video itu kan. Alat itu yang main 3 sama orang yang berkumpul itu kan kita nggak tahu. Lebih enak kalau tertangkap tangan. Kemarin anggota kami disana sama persis seperti yang saya alami saat malamnya. Saya berangkat jam 8, jam 7 itu mereka isi minyak tiba-tiba mundur juga, saya pimpin langsung itu," jelasnya.

Jika ada kesulitan pengungkapan ini, nanti dari Kasatreskrim akan berkordinasi dengan Polda Sultra sebagai pembina teknis. "Tapi kami tetap usut kok kasus ini. Tinggal tunggu waktu saja, pihak kami terus bekerja. Proses menangkap ini kan lama," tandasnya. (an)

Topik:

PT Panca Logam Nusantara Polres Bombana