Kasus Dugaan Ilegal Mining PT Panca Logam Nusantara akan Diadukan ke Mabes Polri


Jakarta, MI - Aktivitas dugaan penambangan ilegal kembali ditemukan di wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) milik PT Panca Logam Nusantara (PLN) yang sudah tidak aktif, di Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana.
Berdasarkan alat bukti yang dikantongi berupa foto dan video, lima unit alat berat tampak berada di lokasi. Tiga di antaranya sedang aktif melakukan penggarapan di tanah yang diyakini mengandung emas.
"Kegiatan ini diduga sebagai penambangan tanpa izin (illegal mining) yang melanggar hukum dan membahayakan lingkungan serta merugikan negara," kata Ketua Gerakan Aktivis Sultra Nusantara Levi (GANAS), Jumat (16/5/2025).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, meski aduan masyarakat telah disampaikan saat alat-alat berat masih beroperasi, jajaran Polres Bombana tidak segera mengambil tindakan. Sehingga dari keterlambatan respons tersebut membuat para pelaku pertambangan kabur.
"Seluruh alat mendadak dihentikan dan ditarik keluar dari lokasi sebelum aparat tiba. Situasi ini menimbulkan dugaan kuat terjadinya kebocoran informasi kepada pihak pengoprasi alat yang memungkinkan mereka meloloskan diri dari proses hukum," ujar levi.
Hingga kini, belum ada proses yang diperlihatkan secara serius oleh Polres bombana dalam menyikapi kasus ilegal mining tersebut.
"Kita membutuhkan suara keseriusan dari Pihak Polres Bombona, agar tidak terjadi sebuah perspektif buruk pada penegakan hukum terhadap pelanggaran konstitusi di kabupaten Bombana," tambahnya.
Mahasiswa Sultra yang kuliah difakultas hukum Jakarta itu, menyiroti agar polres bombana segera menunjukan keseriusannya dalam menindaklanjuti kasus ini secara profesional dan tuntas.
Lefi, menegaskan bahwa pihaknya akan mengadukan kasus ini secara resmi ke Bareskrim Mabes Polri sebagai bentuk dorongan agar hukum benar-benar ditegakkan.
"Sudah ada bukti dugaan ilegal mining terjadi di Bombana. tapi tidak ada tindakan yang tegas dari Polres Bombana. Ini tidak bisa dibiarkan. Kami dari GANAS akan segera melaporkan kasus ini ke Mabes Polri untuk ditangani secara serius dan profesional,"t egas Lefi.
Dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dijelaskan bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Hukum tersebut, kata Lefi, harus ditegakkan tanpa pandang bulu.
"Kami ingin kasus ini dibuka secara terang benderang. Jangan sampai ada kesan pembiaran atau keberpihakan kepada para pelaku. Mabes Polri harus ambil alih penanganan kasus ini dan mengevaluasi kinerja Polres Bombana, terutama unit Sat Reskrim yang terkesan tidak presisi dalam menegakkan hukum," tambahnya.
Langkah pengaduan ke Mabes Polri dianggap sebagai keharusan, bukan lagi pilihan, untuk memastikan hukum tidak tumpul ke atas dan tajam ke bawah.
Respons Polres Bombana
Kapolres Bombana, AKBP Wisnu Hadi saat dikonfirmasi Monitorindonesia.com, Kamis sore, membantah bahwa pihaknya membiarkan.
"Kita bukan membiarkan, tapikan memang pada saat malam itu kita juga sudah saya pimpin sendiri untuk TO. Kemungkinan alat itu mutar-mutar. Cuman begini di dalam prores penyidikan itu kan harus tangkap tangan. Alat-alat ini kan kemarin kita sudah lihat sendiri itu berdiri di satu tempat. Jadi jangan diplintir, pembiaran, tidak disita. Karena menyita alatkan harus ada prosesnya juga," kata Wisnu saat berbincang dengan Monitorindonesia.com, Kamis (15/5/2025) sore.
Wisnu menduga alat berat itu akan bermain lagi, maka dia meminta dukungan mengukapnya. "Saya yakin alat-alat ini kan kemunkinan besar akan main lagi. Makanya kami juga memohon bantuannya. Kita juga sedang pantau tapi juga kita kolabrasi mengungkap kasus ini," ungkapnya.
Wisnu pun menyatakan bahwa pihaknya mengungkap kasus ini tanpa pandang bulu. "Bukan kita membiarkan, saya nggak mau diplintir-plintir. Kita punya semangat untuk mengungkap kasus seperti ini. Kita terbuka kok. Kan malam itu sebenarnya mereka mau jalan, saya juga kaget kok tiba-tiba keluar dari tempat SP 3 ya sekitar itu. Diduga alatnya mutar-mutar, makanya kita butuh kerja sama. Dari pihak internal kami sendiri juga melakukan pengawasan dari situ," beber Wisnu.
Soal WIUP PT Panca Logam Nusantara kata dia, tahu ini tak hidup lagi. Kemungkinan akan diperpanjang lagi. "Tambang ini kan posisinya WIUP nya masih hidup. Tahun ini mati. Soal akan diperpanjang lagi saya belum konfirmasi soal keputusannya dari PT PLN. Kita sama-sama jangan salah komunikasi di kasus ini. Cuman kan tehnik-tehnik penyelidikan kan yang paham kan kami, nggak mungkin kita tangkap, trus kami sita dasarnya apa dulu ini," bebernya.
Wisnu pun menyatakan dalam pengungkapan kasus ini, dirinya selalu mempimpinnya. "Kita lihat sendiri di video itu kan. Alat itu yang main 3 sama orang yang berkumpul itu kan kita nggak tahu. Lebih enak kalau tertangkap tangan. Kemarin anggota kami disana sama persis seperti yang saya alami saat malamnya. Saya berangkat jam 8, jam 7 itu mereka isi minyak tiba-tiba mundur juga, saya pimpin langsung itu," jelasnya.
Jika ada kesulitan pengungkapan ini, nanti dari Kasatreskrim akan berkordinasi dengan Polda Sultra sebagai pembina teknis. "Tapi kami tetap usut kok kasus ini. Tinggal tunggu waktu saja, pihak kami terus bekerja. Proses menangkap ini kan lama," tandasnya.
Topik:
Polres Bombana Bareskrim Polri PT Panca Logam NusantaraBerita Sebelumnya
Kejaksaan Tetapkan 10 Tersangka Korupsi Telkom
Berita Selanjutnya
KPK Sita Uang Rp 788 Juta dari Rumah Robert Bonosusatya
Berita Terkait

Penyidikan Baru Kasus Gagal Ginjal Akut bak Ditelan Bumi, BPOM Lolos?
1 hari yang lalu

2 Tersangka Pembunuhan Kacab BRI juga Terlibat Kasus Pembobolan Rekening Dormant BNI Rp 204 Miliar
25 September 2025 15:34 WIB