Kepwal Dievaluasi, Insentif Pemungutan PPJ Tetap Berlanjut


Bekasi, MI - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi, Asep Gunawan membenarkan telah dievaluasi dan ditinjau kembali Keputusan Wali (Kepwal) Kota Bekasi Nomor: 970/Kep.134-BAPENDA/III/2023 tentang pemberian insentif atas pemungutan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) kepada 4 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kota Bekasi.
Asep Gunawan mengatakan, rekomendasi BPKP Provinsi Jabar yang tertuang dalam LHP Nomor:24A/LHP/XVIII.BDG/05/2024 tertanggal 17 Mei 2024 tersebut sudah dievaluasi dan ditinjau kembali. Untuk DBMSDA telah dihentikan karena tidak terlibat langsung dalam menghimpun PPJ itu.
“Kepwal itu telah dievaluasi Wali Kota Bekasi, karena DBMSDA tidak terlibat langsung dalam pemungutan PPJ itu, maka telah dihentikan. Sekarang yang terlibat langsung adalah Dishub dan Bapenda. Jadi insentif dari PPJ tetap dilanjutkan,” ujar Kepala Bapenda yang akrab disapa Asgun ini, Kamis (19/6/2025).
Menurutnya, Kepwal tentang insentif pemungutan pajak penerangan jalan, setiap tahun selalu ada perubahan, dan Bapenda wajar menerima insentif dari hasil PPJ itu karena terlibat langsung mulai dari perencanaan hingga pemungutan.
“Secara pribadi saya tidak ada masalah dengan Kepwal Nomor:970, karena pada saat itu saya belum disini. Tapi, insentif dari PPJ itu wajar kami terima, karena Bapenda memang terlibat langsung,” kata Asep.
Diberitakan sebelumnya, BPKP Jawa Barat merekomendasikan agar Wali Kota Bekasi mengevaluasi dan meninjau kembali Keputusan Walikota (Kepwal) Nomor: 970/Kep.134-BAPENDA/III/2023 tentang pemberian insentif atas pemungutan Pajak Penerangan Jalan.
Rekomendasi itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat, semester pertama tahun 2024 Nomor:24A/LHP/XVIII.BDG/05/2024 tertanggal 17 Mei 2024. Alasannya, Kepwal Nomor:970/Kep.134-BAPENDA/III/2023 tentang pemberian insentif pemungutan PPJ tidak memedomani PP Nomor:69 tahun 2010 tentang ketentuan pemberian insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah.
Menurut catatan BPK dalam LHP tersebut, insentif atas pemungutan PPJ diberikan kepada pejabat dan instansi yang tidak secara langsung berkaitan dengan pemungutan PPJ sebagaimana diatur dalam PP Nomor:69 tahun 2010 tersebut.
Kondisi itu juga tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor:17 tahun 2003 tentang keuangan negara pada pasal 3 ayat (1) yang menyatakan “Keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung-jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
PP Nomor:69 tahun 2010 tentang tatacara pemberian dan pemamfaatan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah Pasal 1 ayat (5) yang menyatakan “Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak, penentuan besarnya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak dan retribusi kepada wajib pajak (WP) atau wajib retribusi (WR) serta pengawasan penyetorannya”.
Namun dalam pemberian insentif pemungutan PPJ tersebut, BPK berpendapat bahwa masing-masing SKPD, yakni Setda, DBMSDA, Bapenda dan BPKAD tidak melakukan pemungutan, penghimpunan data objek dan subjek pajak, penentuan besarnya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak dan retribusi kepada wajib pajak (WP) PPJ, serta pengawasan penyetorannya.
Akibat Kepwal tersebut, menurut BPKP Provinsi Jawa Barat, berdampak pada belanja pegawai sebesar Rp.15.219.219.348, – berikut belanja barang dan jasa sebesar Rp.4.564.350.000,- karena pembayaran insentif pemungutan PPJ itu. Pasalnya, tidak sepenuhnya memperhatikan prinsip efisiensi dan keekonomisan, efektivitas, transparansi, dan tanggung-jawab berdasarkan keadilan dan kepatutan. (M. Aritonang)
Topik:
Kepwal Pemungutan PPJ Bekasi Bapenda BekasiBerita Sebelumnya
Banyak Proyek Mangkrak, Pemprov Malut Gandeng KPK Bongkar Akar Masalah
Berita Selanjutnya
STQH Jadi Landasan Program Pembinaan Qur’ani di Era Gubernur Sherly
Berita Terkait

Swakelola Pembangunan Ruang Kelas Baru SMAN 14 Bekasi Tanpa Tenaga Ahli
18 September 2025 20:52 WIB

Kementerian PU Percepat Pengerjaan Tujuh Paket Untuk Atasi Banjir di Bekasi
1 September 2025 18:31 WIB

Polisi Gerebek Toko Obat Terlarang di Bekasi, Raup Rp 4-10 Juta Per Hari
13 Juli 2025 18:00 WIB