Dinkes Blitar Alokasikan Ratusan Juta Dana Cukai untuk Obat Jiwa

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 1 Juli 2025 18:40 WIB
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar, Mahmudianto, (Foto: Dok/JK)
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar, Mahmudianto, (Foto: Dok/JK)

Blitar, MI- Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar mengalokasikan anggaran sebesar Rp 864 juta dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2025 untuk pengadaan obat bagi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). 

Langkah ini dilakukan sebagai respons atas minimnya ketersediaan obat jiwa di lapangan.

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar, Mahmudianto menyampaikan bahwa pengadaan obat jiwa menjadi salah satu dari tiga prioritas penggunaan DBHCHT yang dikelola pihaknya. 

Selain itu, juga dialokasikan untuk membayar premi BPJS bagi masyarakat penerima bantuan iuran daerah (PBID). Serta pembangunan Puskesmas pembantu yang ada di desa.

“ODGJ sangat bergantung pada pengobatan yang rutin dan berkelanjutan. Kami prioritaskan anggaran Rp 864 Juta, agar mereka tidak mengalami kekambuhan karena kekurangan obat,” ujar Mahmudianto, pada Selasa (1/7/2025).

Dinas Kesehatan mengelola total anggaran DBHCHT sebesar Rp 15,2 miliar tahun ini. Dana tersebut digunakan untuk mendukung layanan kesehatan dasar, khususnya bagi kelompok masyarakat tidak mampu dan rentan.

Pemerintah Kabupaten Blitar berharap, melalui pemanfaatan dana cukai yang tepat sasaran ini, pelayanan kesehatan jiwa dapat ditingkatkan, serta stigma terhadap ODGJ perlahan dapat dikurangi.

(JK/ADV/dbhcht)

Topik:

Dinkes Kabupaten Blitar