Warga Aur Kenali dan Mendalo Darat Tolak Pembangunan Hauling PT. SAS, WALHI Jambi: Bentuk Perampasan Ruang Hidup

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 6 Juli 2025 13:06 WIB
Warga Kelurahan Aur Kenali dan Mendalo Darat menggelar aksi damai menolak pembangunan jalan hauling dan stockpile batubara oleh PT. Sinar Anugrah Sentosa, yang dinilai mengancam keselamatan, kesehatan, dan lingkungan tempat tinggal mereka. Aksi ini juga dihadiri oleh perwakilan WALHI Jambi. (Foto: Dok/MI)
Warga Kelurahan Aur Kenali dan Mendalo Darat menggelar aksi damai menolak pembangunan jalan hauling dan stockpile batubara oleh PT. Sinar Anugrah Sentosa, yang dinilai mengancam keselamatan, kesehatan, dan lingkungan tempat tinggal mereka. Aksi ini juga dihadiri oleh perwakilan WALHI Jambi. (Foto: Dok/MI)

Jambi, MI – Gelombang penolakan datang dari masyarakat Kelurahan Aur Kenali, Kota Jambi, dan Desa Mendalo Darat, Kabupaten Muaro Jambi. Warga dengan tegas menyuarakan penolakan terhadap aktivitas pembangunan jalan khusus angkutan batubara (hauling) dan stock pile yang dilakukan oleh PT. Sinar Anugrah Sentosa (PT. SAS). Proyek ini dinilai mengancam keselamatan, kesehatan, serta hak dasar masyarakat untuk hidup di lingkungan yang layak, bersih, dan aman.

Aksi penolakan dilakukan secara terbuka sebagai bentuk protes terhadap aktivitas pembangunan yang disebut-sebut berjalan tanpa proses pelibatan publik yang transparan. Warga menilai, proyek yang melewati kawasan padat penduduk tersebut sarat dengan masalah dan berpotensi menciptakan bencana ekologis, Minggu (6/7/2025).

“Kami tidak pernah dilibatkan dalam proses perencanaan. Tiba-tiba alat berat datang, tanah ditimbun, dan jalan hauling dibuka. Ini jelas melanggar prinsip partisipasi masyarakat dalam pembangunan,” ujar salah seorang perwakilan warga saat aksi berlangsung.

Warga menyuarakan kekhawatiran terhadap dampak lanjutan dari pembangunan jalan hauling dan stock pile, seperti pencemaran udara akibat debu batubara, kebisingan truk, risiko kecelakaan lalu lintas, penurunan kualitas hidup, hingga potensi banjir akibat penimbunan yang dilakukan di daerah resapan air.

Penolakan masyarakat tersebut mendapat dukungan penuh dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jambi. Direktur Eksekutif Daerah WALHI Jambi, Oscar Anugrah, menegaskan bahwa proyek tersebut merupakan bentuk nyata dari perampasan ruang hidup masyarakat dan ancaman serius bagi lingkungan.

“Pembangunan stock pile di dekat pemukiman warga tidak hanya melanggar tata ruang, tetapi juga berpotensi menimbulkan konflik sosial. Ini akan menciptakan pencemaran udara, kebisingan ekstrem, dan meningkatnya kasus ISPA, terutama pada kelompok rentan seperti anak-anak dan lansia,” tegas Oscar.

Menurut WALHI, penggunaan jalan desa oleh kendaraan berat milik perusahaan tambang akan memperparah kondisi infrastruktur lokal, mengganggu aktivitas harian masyarakat, serta meningkatkan risiko kecelakaan.

Oscar juga menyoroti bahwa pembangunan semacam ini bertentangan dengan konstitusi dan undang-undang. Ia mengutip Pasal 28 H ayat (1) dan Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 serta Pasal 65 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai dasar hukum bahwa setiap warga negara berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

“Tidak ada pembangunan yang sah apabila dibangun di atas penderitaan rakyat dan kehancuran lingkungan. Pembangunan yang tidak berpihak pada kehidupan dan tidak melibatkan rakyat, bukanlah pembangunan, melainkan perampasan,” tegasnya.

Warga mendesak pemerintah daerah dan pusat untuk turun tangan dan mengevaluasi ulang izin lingkungan serta analisis dampak lingkungan (AMDAL) proyek tersebut. Mereka berharap suara masyarakat tidak diabaikan dan hak-haknya tetap dijunjung tinggi dalam proses pembangunan.

Topik:

Mauro Jambi PT. Sinar Anugrah Sentosa Walhi Jambi