Bapenda Blitar Sosialisasi Tata Kelola MBLB, Penambang Kali Putih dan Sopir Sepakat Taat Pajak

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 31 Juli 2025 17:14 WIB
Suasana saat kegiatan sosialisasi tata kelola pajak MBLB, oleh Bapenda Kabupaten Blitar (Foto: Dok/JK-MI).
Suasana saat kegiatan sosialisasi tata kelola pajak MBLB, oleh Bapenda Kabupaten Blitar (Foto: Dok/JK-MI).

Blitar, MI– Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Blitar menggelar sosialisasi tata kelola perpajakan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di Balai Desa Karangrejo, Kecamatan Garum, pada Kamis (31/7). 

Kegiatan ini mempertemukan perwakilan paguyuban penambang Kali Putih dan para sopir angkutan tambang guna menyamakan persepsi terkait kewajiban perpajakan serta menciptakan iklim usaha yang lebih tertib dan berkeadilan. 

Turut hadir dalam ini kegiatan ini Satpol-PP, perwakilan Kejaksaan Negeri, Forpimcam Garum, beserta tamu undangan lainnya.

Kepala Bapenda Kabupaten Blitar, Asmaningayu Dewi, menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman dan kejelasan kepada pelaku usaha tambang manual terkait pentingnya kepatuhan terhadap kewajiban pajak daerah.

“Alhamdulillah, sudah tercapai kesepakatan bahwa pajak MBLB adalah kewajiban yang perlu dipatuhi bersama. Baik penambang maupun sopir menyatakan dukungan terhadap kebijakan ini, dan kami mengapresiasi semangat kolaboratif yang ditunjukkan,” ujarnya usai kegiatan.

Ia juga menanggapi, adanya masukan dari para sopir mengenai praktik pungutan di luar mekanisme resmi. Menurutnya, hal tersebut akan menjadi catatan penting dan akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan instansi terkait.

“Kami terbuka terhadap aspirasi dari lapangan. Untuk hal-hal di luar kewenangan kami, tentu akan kami teruskan kepada pihak yang berwenang agar bisa ditindaklanjuti secara proporsional. Prinsipnya, pemerintah hadir untuk menciptakan keteraturan dan kepastian,” tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Paguyuban Penambang Kali Putih, Bajang, menyambut baik adanya forum sosialisasi tersebut. Bajang, yang telah berkecimpung di dunia tambang rakyat selama lebih dari empat dekade, menyatakan bahwa pajak daerah adalah kewajiban yang harus dipenuhi.

“Kami mendukung penuh kebijakan pajak ini. Namun kami juga berharap pemerintah daerah tidak hanya menekankan pada kewajiban, tetapi juga memberi kemudahan dalam hal perizinan serta penataan usaha penambangan manual agar lebih legal dan terlindungi,” ungkapnya.

Pihaknya menambahkan bahwa pembinaan berkelanjutan dan perlindungan hukum sangat penting agar para penambang kecil tetap bisa bertahan dan memberikan kontribusi ekonomi lokal yang signifikan.

Sosialisasi ini diakhiri dengan komitmen bersama untuk menciptakan tata kelola penambangan MBLB yang transparan, tertib, dan saling menguntungkan antara pemerintah daerah dan para pelaku usaha di sektor tambang rakyat. (JK)

Topik:

Bapenda Kabupaten Blitar