PUPR Malut Tegaskan Jalan di Pulau Taliabu Berstatus Jalan Kabupaten, Bukan Jalan Provinsi

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 6 Agustus 2025 11:51 WIB
Kantor Dinas PUPR Malut, (Foto: Dok MI).
Kantor Dinas PUPR Malut, (Foto: Dok MI).

Sofifi, MI - Dinas PUPR Malut menegaskan bahwa jalan yang saat ini ramai menjadi perbincangan publik di Pulau Taliabu bukan merupakan jalan berstatus provinsi, melainkan jalan kabupaten.

Penegasan ini disampaikan oleh Pelaksana Harian (Plh) Kepala Bidang Jasa Marga Dinas PUPR Malut, Mohamad Rizal Usman, saat diwawancarai awak media pada Selasa, 5 Agustus 2025, di Sofifi.

“Status jalan yang ramai diperbincangkan di Pulau Taliabu itu adalah jalan kabupaten. Sampai saat ini belum ada usulan dari Pemerintah Kabupaten Taliabu untuk menjadikan jalan tersebut sebagai jalan provinsi,” ujar Rizal.

Ia menjelaskan, dalam proses revisi Surat Keputusan (SK) terkait penetapan status jalan, seluruh pemerintah kabupaten/kota diundang untuk menyampaikan usulan. 

Namun, saat itu Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu tidak mengajukan jalan manapun untuk diserahkan statusnya kepada pemerintah provinsi.

“Kemarin memang sempat ramai soal pembangunan jalan di Pulau Taliabu. Dalam rapat revisi SK jaringan jalan, seluruh kabupaten dan kota hadir. Bahkan Bappeda menyarankan agar setiap kabupaten memiliki setidaknya satu jalan berstatus provinsi. Tapi Pemerintah Taliabu tidak mengusulkan jalan mana pun untuk itu,” kata Rizal.

Menurutnya, SK revisi jaringan jalan tersebut kini sudah diterbitkan dan ditandatangani oleh Penjabat Gubernur Malut saat itu, Samsuddin Abdul Kadir. SK itu akan berlaku selama lima tahun dan hanya bisa direvisi kembali setelah periode tersebut.

“Setelah SK diterbitkan dan ditandatangani oleh Pj Gubernur, baru mereka menyampaikan usulan. Tapi prosesnya tidak bisa langsung karena revisi SK hanya bisa dilakukan setiap lima tahun,” tegasnya.

Rizal juga menjelaskan bahwa dalam mengkaji usulan penetapan status jalan provinsi, Dinas PUPR Malut memperhatikan sejumlah faktor penting, seperti keterhubungan dengan simpul transportasi seperti pelabuhan, kawasan pertanian, kawasan industri, serta konektivitas antardaerah.

“Kalau jalan yang diusulkan itu tidak mendukung pelabuhan, perkebunan, atau tidak menjadi jalur konektivitas strategis, maka akan sulit kami terima,” ungkapnya.

Pemerintah provinsi, kata Rizal, saat ini tengah fokus membangun infrastruktur jalan yang menunjang konektivitas wilayah. Tujuannya adalah untuk memperlancar mobilitas masyarakat, mempercepat distribusi barang dan jasa, serta memudahkan akses hasil produksi petani ke pasar sebagai bagian dari upaya mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Lebih lanjut, Rizal menambahkan bahwa dalam membangun jalan strategis, Dinas PUPR Malut tidak hanya mengandalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), tetapi juga mengupayakan dukungan dari pemerintah pusat melalui APBN.

“Misalnya, jalan yang diusulkan provinsi ke pusat melalui APBN. Tapi karena kemampuan fiskal daerah terbatas, kita perlu dukungan pusat. Namun, pemerintah pusat pun tidak serta-merta menyetujui. Mereka akan mengevaluasi terlebih dahulu, melihat peta, serta nilai strategisnya. Kalau tidak ada kepentingan apa-apa di situ, maka kemungkinan besar tidak akan dibangun,” jelasnya. (Jainal Adaran)

Topik:

Dinas PUPR Malut Pemprov Malut