BPBJ Malut Gandeng OPD, Pastikan Pengadaan Barang dan Jasa Sesuai Regulasi


Sofifi, MI - Upaya pencegahan korupsi di area pengadaan barang dan jasa (PBJ) kini semakin dikuatkan oleh Pemprov Malut. Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Malut mendorong seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) agar meningkatkan Indeks Pencegahan Korupsi Daerah (IPKD) melalui skema Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2025.
Fokus utama pencegahan tersebut diarahkan pada strategi pelaksanaan PBJ dan implementasi pengadaan elektronik, terutama teknik negosiasi dalam e-purchasing.
Hal ini ditegaskan Kepala Bagian Pembinaan dan Advokasi PBJ BPBJ Malut, Iksan M. Saleh, saat membuka kegiatan Sosialisasi Negosiasi E-Purchasing dan Inovasi KIAI SARBIN atau Kolaborasi Mendukung Implementasi Katalog Elektronik Versi 6.0, di Hotel Sahid Bela Ternate, Jumat (22/8/2025).
Menurut Iksan, kehadiran Katalog Elektronik Versi 6.0, yang diluncurkan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara pada 10 Desember 2024, menandai tonggak baru transformasi digital PBJ pemerintah. Sistem terbaru ini menghadirkan beragam fitur yang dirancang untuk memperkuat efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas pengadaan.
“Versi terbaru ini tidak hanya mempermudah proses administrasi, tetapi juga memfasilitasi pelaku usaha mikro, kecil, dan koperasi (UMKM) dalam pembayaran karena sudah terintegrasi langsung dengan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD),” jelasnya.
Lebih lanjut, Iksan menekankan bahwa Katalog Elektronik 6.0 juga memungkinkan pelaksanaan e-audit dan pemantauan secara real time. Mekanisme ini diharapkan mampu mendeteksi potensi penyalahgunaan (fraud) sejak dini, sekaligus mengurangi biaya administrasi yang sering kali membebani keuangan daerah.
“Dengan adanya proses otomatisasi, anggaran bisa dihemat dan risiko pemborosan diminimalisasi,” ujarnya.
Selain efisiensi, sistem digital tersebut juga membuka akses informasi yang lebih luas bagi publik. Transparansi ini dinilai menjadi langkah nyata pemerintah dalam mempersempit celah korupsi di area pengadaan barang dan jasa.
Dalam prosesnya, peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dinilai sangat krusial. Mereka harus memastikan setiap transaksi dalam katalog elektronik berjalan sesuai aturan, tepat sasaran, serta efisien. Karena itu, penguasaan teknis dan pemahaman mendalam mengenai sistem terbaru dianggap wajib bagi seluruh pejabat yang terlibat.
“Pemahaman dan sinergitas yang baik dalam PBJ adalah ikhtiar kita bersama untuk meningkatkan IPKD MCSP, khususnya di area pengadaan. Negosiasi yang tepat dalam e-purchasing bukan sekadar teknis, melainkan bagian penting dari pencegahan korupsi,” tutup Iksan. (ADV/Rais Dero)
Topik:
BPBJ Malut OPD Malut