17 Tahun Sengketa Lahan Transmigrasi di Muarojambi Belum Tuntas, Lahan Sudah Dikuasai Pengusaha Sawit

Radesman Saragih
Radesman Saragih
Diperbarui 12 September 2025 18:42 WIB
Aksi pendudukan lahan yang dilakukan warga transmigrasi SP IV Gambutjaya, Sungaigelam, Kabupaten Muarojambi, Provinsi Jambi di lahan perusahaan sawit, baru-baru ini. (Foto :WalhiJambi).
Aksi pendudukan lahan yang dilakukan warga transmigrasi SP IV Gambutjaya, Sungaigelam, Kabupaten Muarojambi, Provinsi Jambi di lahan perusahaan sawit, baru-baru ini. (Foto :WalhiJambi).

Muarojambi, MI – Sengketa lahan warga Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit di Desa Gambutjaya, Kecamatan Sungaigelam, Kabupaten Muarojambi, Provinsi Jambi hingga kini belum bisa dituntaskan. Padahal sengketa lahan tersebut sudah berlangsung belasan tahun dan mediasi penyelesaian sengketa lahan tersebut sudah dilakukan berkali-kali. 

Menteri Transmigrasi, Dr Iftitah Sulaiman Suryanegara dan anggota Komisi V DPR RI, Edi Purwanto sendiri bahkan sudah turun ke Jambi membantu penyelesaian sengketa lahan tersebut. Namun solusi sama sekali tidak ada. Kemudian warga TSM Gambutjaya juga sudah beberapa kali melakukan unjuk rasa menuntut penyelesaian sengketa lahan tersebut, namun hasilnya tetap nihil. 

Warga TSM Gambutjaya, Sungaigelam, Arias (45) di Muarojambi, Jumat (12/9/2025) mengatakan, sebanyak 200 kepala keluarga (KK) warga TSM SP IV Gambutjaya, Sungaigelam hingga kini belum menerima kepastian mengenai hak kepemilikan lahan yang sebelumnya sudah diberikan pemerintah. Pertemuan membahas penyelesaian sengketa lahan tersebut terakhir dilakukan Bupati Muarojambi, H Bambang Bayu Suseno, Selasa (9/9/2025). Namun pertemuan tidak menghasilkan penyelesaian sengketa lahan transmigrasi tersebut.

Hal senada juga diakui Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jambi, Oscar Anugrah. Pihak Walhi Jambi sudah beberapa kali berupaya memperjuangkan penyelesaian sengketa lahan transmigrasi Gambutjaya ke lembaga perwakilan rakyat, pemerintah daerah hingga aksi pendudukan lahan perusahaan yang diduga menguasai lahan transmigrasi tersebut. Namun upaya tersebut hingga kini masih menemui jalan buntu.

Menurut Oscar Anugerah, berdasarkan Keputusan Jambi No: 188/44/398 Tahun 1986, Pemerintah provinsi (Pemprov) Jambi menetapkan pencadangan lahan sekitar  20.000 hektare (ha) untuk 200 KK warga TSM di Desa Gambutjaya. Warga TSM tersebut berasal dari Jambi dan Pati, Jawa Tengah.

Pengalokasian lahan transmigrasi itu diperkuat Surat Keputusan Bupati Muarojambi No: 533 Tahun 2009. Berdasarkan surat keputusan tersebut, 200 KK warga TSM yang ditempatkan di unit permukiman transmigrasi (UPT) Satuan Pemukiman (SP) IV Gambutjaya, Sungaigelam dengan pencadangan lahan sekitar 850 ha. Namun lahan tersebut tak kunjung diserahkan. Kemudian warga transmigrasi dijanjikan mendapatkan lahan 150 ha. Namun itu pun tidak ada.

Disebutkan, berdasarkan temuan Walhi Jambi di lapangan, sebagian besar lahan yang dikhususkan untuk warga transmigrasi tersebut dikuasai pengusaha perkebunan kelapa sawit, KG. Pihak pengusaha bahkan sudah mendapatkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan tersebut. SHM tersebut diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Muarojambi.

“Diduga, BPN Muaroambi menerbitkan 105 SHM di atas lahan pencadangan transmigrasi tersebut tanpa dasar hukum yang sah sejak tahun 2008,”katanya.

Musyawarah

Sementara itu, Bupati Muarojambi, Dr Bambang Bayu Suseno, SP, MM, MSi pada rapat penyelesaian sengketa TSM SP IV Gambutjaya tersebut baru-baru ini mengatakan, sengketa lahan tersbeut hendaknya diselesiakn secara musyawarah, melalui dialog terbuka dan mufakat. Dengan demikian tidak ada pihak yang dirugikan. Melalui dialog dan musyawarah dan mufakat tersebut, kedua belah pihak dapat menghindari tindakan yang dapat memperkeruh situasi.

Menurut Bambang Bayu Suseno, penyelesaian sengketa lahan warga transmigrasi dengan BPN dan perusahaan sawit di Sungaigelam tersebut perlu dilakukan secepatnya agar warga transmigrasi memiliki kepastian hukum atau legalitas kepemilikan lahan usaha.

“Legalitas kepemilhan lahan warga transmigrasi perlu dijamin agar mereka bisa memanfaatkan atau mengelola lahan untuk meningkatkan pendapatan keluarga,”katanya.

Disebutkan, selama penyelesaian sengketa lahan ini berlangsung, kami meminta semua pihak tetap menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Muarojambi. Hal itu penting agar situasi dan kondisi di Muarojambi tetap kondusif.

Seperti diberitakan sebelumnya, sengketa lahan transmigrasi di Sungaigelam tersebut terjadi antara antara 200 KK warga TSM Desa Gambutjaya, Sungaigelam dengan BPN Muarojambi dan perusahaan perkebunan sawit. Sengketa lahan tersebut sudah berlangsung selama 17 tahun.  

Pemerintah sudah mencadangkan 850 ha lahan untuk warga transmigrasi Desa Gambutjaya. Namun lahan tersebut tak kunjung diserahkan. Kemudian warga transmigrasi dijanjikan mendapatkan lahan 150 ha. Namun itu pun tidak ada.

Hal itu terjadi karena pihak BPN Muarojambi menolak penyerahan pencadangan lahan transmigrasi sekitar 850 ha untuk warga TSM SP VI Gambutjaya, Sungaigelam. Bahkan lahan pencadangan untuk warga TSM tersebut kini dikuasai perusahaan perkebunan kelapa sawit.

Mantan Bupati Muarojambi, Burhanudin Mahir pada rapat penyelesaian sengketa lahan tersebut baru-baru ini mengatakan, dirinya tidak pernah menanda-tangani pengalihan lahan 850 ha yang dicadangkan kepada warga transmigrasi Gambutjaya, Sungaigelam kepada perusahaan perkebunan kelapa sawit.

“Tanda tangan mengenai Sertifikat Hak Milik (SHM) lahan untuk perusahaan perkebunan kelapa sawit di Sungaigelam tahun 2009 saya duga dipalsukan. Saya tidak pernah menanda-tangani pengalihan lahan pencadangan untuk warga transmigrasi kepada perusahaan,”katanya.

Topik:

SengketaLahanTrans