ARIB Siapkan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi Terkait UU HKPD


Semarang, MI – Aliansi Rakyat Indonesia Bersatu (ARIB) menyatakan akan mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Gugatan ini dilayangkan karena ARIB menilai regulasi tersebut lebih banyak digunakan sebagai alat kekuasaan yang berpotensi merugikan kepentingan rakyat.
Melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi, Tim Hukum ARIB menilai sejumlah pasal dalam UU HKPD membuka ruang terjadinya beban pajak dan retribusi berlapis, yang pada praktiknya dinilai dapat memberatkan masyarakat.
UU HKPD sendiri mengatur beberapa aspek penting, di antaranya mengenai pendapatan daerah melalui restrukturisasi pajak dan retribusi, skema transfer ke daerah, pembagian Dana Bagi Hasil (DBH), serta sinergi kebijakan fiskal pusat dan daerah. Regulasi ini bertujuan untuk menciptakan alokasi sumber daya nasional yang lebih efektif dan efisien dalam tata kelola hubungan keuangan antarlevel pemerintahan.
Namun, ARIB menilai implementasi UU HKPD justru berpotensi menimbulkan ketimpangan baru serta memberi celah pemanfaatan instrumen fiskal untuk kepentingan politik.
“Kami membawa semangat perjuangan rakyat untuk mencari keadilan. Gugatan ini kami ajukan demi mencegah praktik pemerasan terselubung melalui instrumen hukum,” demikian pernyataan Tim Hukum ARIB.
Saat ini ARIB tengah mematangkan dokumen gugatan sebelum didaftarkan secara resmi ke Mahkamah Konstitusi.
Topik:
Aliansi Rakyat Indonesia Bersatu Jawa Tengah Mahkamah Konstitusi UU HKPDBerita Terkait

Dasco soal Gugatan Penghapusan Uang Pensiun DPR ke MK: Apa Pun yang Diputuskan, Kita Akan Ikut
1 Oktober 2025 19:23 WIB

Arsul Sani Serukan Keadilan Iklim dalam Forum J20 Summit 2025 di Johannesburg
5 September 2025 19:50 WIB

Sidang ke-III Judicial Review UU Cipta Kerja: Korban PSN Uji Legitimasi Konstitusional Proyek Strategis Nasional
19 Agustus 2025 17:56 WIB