Peran Perbandingan Hukum dalam Pembaharuan Hukum Nasional
Rini Fitri Octa Amelia
METODE perbandingan hukum (comparative law) menjadi instrumen penting dalam proses pembaharuan hukum nasional, karena memungkinkan pembuat kebijakan melihat praktik dan regulasi dari negara lain sebagai bahan pembelajaran. Dalam konteks Indonesia, metode ini dapat membantu mengidentifikasi kekurangan dan kelebihan sistem hukum yang saat ini berlaku.
Kajian menunjukkan bahwa studi perbandingan hukum di Indonesia, mengalami stagnasi, tetapi potensi metodologisnya tetap besar. Hal ini menunjukkan, bahwa tantangan pembaharuan hukum tidak hanya bersifat substantif tetapi juga metodologis dan epistemologis.
Oleh karena itu, menguatkan metode komparatif dalam kajian hukum nasional penting agar pembaharuan hukum menjadi lebih sistematis dan kontekstual.
Perbandingan hukum memberikan kerangka kerja bagi pembaruan hukum, yang adaptif
dengan cara menelaah bagaimana regulasi di negara lain, menangani isu serupa dan kemudian menyesuaikannya dengan konteks nasional.
Misalnya, dalam kajian omnibus law di Indonesia, pendekatan perbandingan digunakan untuk melihat pengalaman negara lain seperti Kanada, Amerika Serikat, Filipina dan Vietnam.
Hal ini menunjukkan bahwa pembaharuan hukum, tidak bisa dilakukan dalam “vakum” nasional semata, melainkan harus mempertimbangkan dinamika global dan pembelajaran dari luar negeri.
Namun, adaptasi tersebut harus memperhatikan karakteristik sosial-budaya dan sistem hukum nasional agar tidak terjadi transplantasi yang sia-sia.
Dengan demikian, perbandingan hukum berpotensi sebagai alat diagnostik dan inovatif dalam reformasi regulasi nasional.
Di Indonesia, salah satu bidang yang memanfaatkan pendekatan komparatif dalam
pembaharuan hukum adalah hukum pidana, khususnya dalam penggantian KUHP lama dengan KUHP baru.
Melalui analisis perbandingan antara KUHP lama dan KUHP baru, dapat dilihat perubahan asas, struktur, dan implementasi yang lebih relevan dengan
kondisi sosial-budaya Indonesia saat ini. Hal ini memperlihatkan bahwa
pembaharuan hukum nasional , melalui perbandingan dapat menjawab tantangan lokal sambil belajar dari pengalaman historis dan internasional. Namun, tantangan tetap muncul terutama dalam memastikan bahwa perubahan regulasi diterapkan secara efektif dan konsisten.
Dengan demikian, perbandingan hukum bukan hanya teori akademik, tetapi memiliki implikasi praktis nyata dalam pembaharuan sistem hukum nasional.
Salah satu tantangan, dalam menerapkan metode perbandingan hukum di Indonesia adalah kondisi akademik dan penelitian yang masih terbatas, khususnya dalam hal evolusi metodologis dan epistemologis.
Kajian perbandingan hukum di Indonesia disebut, masih sangat terpusat pada
aspek substantif normatif, tetapi kurang memperluas ke pendekatan metodologis dan komparatif yang lebih kritis.
Kondisi ini dapat membatasi kontribusi perbandingan hukum, dalam reformasi
karena kajian tidak cukup mendalam. Oleh karena itu, diperlukan upaya penguatan kapasitas penelitian, pengembangan metodologi, dan mendorong dialog lintas yurisdiksi.
Dengan demikian, metodologi perbandingan yang kuat akan meningkatkan kualitas pembaharuan hukum nasional. Kontribusi perbandingan hukum, dalam pembaharuan hukum nasional juga terlihat pada bagaimana regulasi nasional menyesuaikan dengan norma dan praktik internasional melalui proses adaptasi (legal transplant) yang selektif.
Misalnya, dalam studi tentang keberlakuan perjanjian internasional dalam hukum nasional, pendekatan perbandingan digunakan untuk menilai bagaimana berbagai negara mengaplikasikan norma tersebut.
Pendekatan ini penting dalam reformasi hukum nasional, agar sistem hukum kita tidak tertinggal tetapi juga tetap mempertahankan identitas dan nilai-nilai nasional. Selain itu, pembaharuan regulasi nasional melalui perbandingan dapat memperkuat legitimasi hukum dan meningkatkan efektivitas ketentuan perundang-undangan.
Oleh karena itu, perbandingan hukum berperan sebagai jembatan antara norma global dan implementasi di dalam negeri. Dalam konteks pembentukan regulasi terkini di Indonesia, seperti omnibus law, pendekatan perbandingan hukum juga diterapkan untuk menelaah praktik di negara lain dan menilai kesesuaiannya dengan tujuan pembaharuan hukum nasional.
Namun, studi menemukan bahwa implementasi omnibus law di Indonesia belum sepenuhnya mencerminkan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, seperti keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan.
Kondisi ini menunjukkan bahwa meskipun perbandingan hukum telah digunakan, hasilnya belum sepenuhnya optimal karena konteks nasional belum sepenuhnya dimasukkan.
Oleh karena itu, pembuat regulasi harus lebih kritis dalam memilih praktik yang relevan untuk diadaptasi. Dengan demikian, perbandingan hukum harus disertai evaluasi kontekstual agar pembaharuan hukum nasional berjalan efektif.
Selain itu, perbandingan hukum juga mempunyai fungsi penting dalam pengembangan
pendidikan dan penelitian hukum nasional. Dengan memahami berbagai sistem hukum dan praktik di yurisdiksi lain, mahasiswa dan peneliti hukum Indonesia dapat membangun wawasan yang lebih
luas dan kritis.
Hal ini, akan memperkuat kapasitas intelektual lembaga pendidikan
hukum dan mendorong inovasi penelitian yang mendukung reformasi hukum. Dengan demikian, penguatan kajian perbandingan hukum di kampus sangat strategis untuk pembaharuan hukum nasional yang berkelanjutan.
Oleh karena itu, integrasi studi perbandingan hukum ke dalam kurikulum dan penelitian hukum di Indonesia perlu ditingkatkan.
Namun demikian, penggunaan metode perbandingan hukum dalam pembaharuan regulasi
nasional juga mempunyai risiko, terutama apabila adaptasi regulasi asing dilakukan secara mekanis tanpa memperhatikan kondisi lokal.
Pemilihan regulasi asing yang tidak sesuai dengan sejarah sosial, budaya, dan sistem hukum Indonesia dapat menyebabkan ketidakefektifan atau
konflik regulasi. Oleh karena itu, penting bagi pembuat regulasi dan akademisi untuk menganalisis konteks domestik secara kritis sebelum mengadaptasi norma dari luar.
Dalam hal ini, studi perbandingan hukum harus disertai dengan pendekatan kontekstual dan selektif. Dengan demikian, pembaharuan hukum nasional melalui perbandingan harus berhati-hati agar tidak mengabaikan identitas hukum lokal.
Perbandingan hukum, juga menghadirkan peluang bagi inovasi regulasi nasional melalui benchmarking terhadap praktik terbaik (best practice) yang telah terbukti di negara lain. Dengan demikian, pembaharuan hukum nasional tidak hanya memperbaiki regulasi yang ada tetapi juga menghadirkan regulasi baru yang lebih progresif.
Kajian dalam konteks Indonesia mendapati bahwa sistem hukum Indonesia yang plural menggabungkan civil law, hukum adat dan hukum Islam—menjadi tantangan sekaligus kesempatan bagi pembaharuan hukum nasional.
Oleh karena itu, perbandingan hukum dapat membantu merumuskan regulasi yang mampu menampung keragaman sistem hukum nasional. Dengan demikian, metode ini berpotensi memajukan pembaharuan hukum nasional yang inklusif dan adaptif.
Untuk memaksimalkan manfaat perbandingan hukum dalam pembaharuan hukum nasional,
diperlukan sinergi antara unsur akademik, pembuat kebijakan, dan praktik hukum di lapangan.
Akademisi harus menghasilkan penelitian perbandingan yang relevan, pembuat regulasi harus membuka diri terhadap temuan-temuan komparatif, dan praktik hukum perlu memonitor implementasi.
Selain itu, pembaharuan hukum nasional melalui perbandingan harus diterapkan
secara bertahap dan evaluative, agar dampaknya dapat terukur.
Dengan demikian, sistem feedback dan monitoring sangat diperlukan agar regulasi yang diadaptasi berjalan sesuai tujuan. Dengan demikian, pembaharuan hukum nasional berbasis perbandingan hukum akan lebih efektif dan tahan lama.
Lebih jauh lagi, pembaharuan hukum nasional melalui perbandingan harus memperhatikan aspek keadilan sosial dan kearifan lokal, sehingga regulasi yang dihasilkan tidak sekadar modern tetapi juga relevan bagi masyarakat Indonesia.
Adaptasi regulasi asing, yang mengabaikan nilai-nilai lokal dan partisipasi masyarakat dapat menimbulkan resistensi dan kegagalan implementasi.
Oleh karena itu, proses perbandingan hukum harus melibatkan pemangku kepentingan nasional dan komunitas hukum lokal dalam rangka merumuskan regulasi yang diterima secara sosial.
Dengan demikian, pembaharuan hukum nasional dapat memperkuat legitimasi norma dan
meningkatkan kepatuhan hukum. Dengan demikian, perbandingan hukum bukan hanya alat teknis tetapi juga sarana demokratisasi hukum nasional.
Kesimpulannya, metode perbandingan hukum memainkan peran strategis dalam
pembaharuan hukum nasional dengan menyediakan wawasan, inspirasi dan pijakan praktis dari yurisdiksi lain.
Namun demikian, untuk menjamin keberhasilan pembaharuan hukum nasional
melalui pendekatan ini, diperlukan penguatan metodologi, kontekstualisasi, dan sinergi antara akademik dan regulasi.
Studi komparatif harus dilakukan dengan selektif dan disesuaikan dengan
karakteristik sistem hukum, budaya, dan sosial di Indonesia. Apabila dilaksanakan dengan tepat, perbandingan hukum dapat menjadi pilar utama bagi reformasi hukum nasional yang progresif, inklusif dan beretika.
Maka, pembaharuan hukum nasional di Indonesia akan mampu menjawab
tantangan domestik dan global secara seimbang.
Topik:
Pembaharuan Hukum Nasional