Dilaporkan Bawaslu ke DKPP, Begini Respon Ketua KPU RI

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 8 Agustus 2023 18:13 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menanggapi terkait laporan yang dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, mengatakan, menjadi hal sangat wajar bila lembaga yang ia pimpin itu diadukan ke peradilan Pemilu. "Penting untuk dinyatakan bahwa dengan mengingat posisi KPU yang selalu berada dalam posisi “Ter” dalam semua proses peradilan pemilu," katanya saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (8/8). Dia menuturkan, diadukan KPU ke DKPP ini menunjukkan bahwa pihaknya harus bekerja lebih optimal dan tidak masuk kedalam konflik kepentingan. "Menandakan bahwa KPU dituntut dan wajib bekerja secara optimal, menghindari konflik kepentingan, serta bekerja penuh kecermatan dan kehati-hatian," ujarnya. "Dengan begitu, KPU selalu siap dalam segala kondisi dan posisi apapun khususnya ketika berhadapan dengan lembaga lain dalam suatu proses peradilan," tambahnya. Sebelumnya, Bawaslu RI telah resmi melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Hal tersebut juga dibenarkan Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin (7/8) malam. "Iya (Bawaslu telah melaporkan KPU ke DKPP)," kata Totok membenarkan. Totok mengungkapkan, laporan yang dilayangkan Bawaslu terhadap KPU masih berkaitan dengan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang tidak kunjung diberikan atau masih terbatas. "Iya soal akses Silon," ungkapnya. Namun, saat ditanyakan bukti apa saja disampaikan kepada DKPP saat membuat laporan, Totok belum menjawabnya hingga saat ini. Sementara itu, Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, mengungkapkan, pihaknya telah menerima laporkan Bawaslu terhadap KPU RI. "Aduan dari Bawaslu disampaikan ke DKPP kemarin, Senin, 7 Agustus 2023 sore," katanya saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (8/8). Dia menyebut, DKPP saat ini masih mengkaji laporan yang dilayangkan oleh Bawaslu RI. Sebab, seluruh laporan yang disampaikan ke DKPP harus memenuhi syarat formil dan materiil. "Saat ini msh dalam proses. Mekanisme penangan aduan yang masuk ke DKPP diatur dalam peraturan DKPP tentang pedoman beracara kode etik penyelenggara Pemilu," ujarnya. Dia mengungkapkan, sebelum ditindaklanjuti oleh DKPP, laporan tersebut harus terlebih dahulu di verifikasi. "Pada intinya akan ada verifikasi administrasi terlebih dahulu. Kemudian jika telah memenuhi syarat administrasi, baru dilanjutkan dengan verifikasi materiil," tandasnya. (ABP)       #Dilaporkan Bawaslu ke DKPP