Pengamat Pendidikan Kritik Revisi UU Sisdiknas: Hak Guru Terancam Hilang


Rencana revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) dinilai berpotensi menimbulkan masalah baru jika tidak disusun secara komprehensif. Hal ini disampaikan pengamat pendidikan Dharmaningtyas dalam diskusi Forum Legislasi bertajuk “Revisi UU Sisdiknas Dinilai Tekankan Pemerataan dan Mutu Pendidikan” di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (30/9/2025).
Dharmaningtyas menilai, masih banyak ketidakjelasan dalam rancangan revisi UU tersebut, mulai dari tata kelola pendidikan, keterlibatan kementerian, hingga perlindungan hak-hak guru.
“Sejak 2010 saya sudah mendorong revisi UU Sisdiknas karena ada pasal-pasal yang dibatalkan Mahkamah Konstitusi. Namun hingga kini masih banyak masalah yang belum tersentuh, termasuk hubungan pendidikan dengan kebudayaan dan posisi pesantren,” ujarnya.
Ia menegaskan, kodifikasi sejumlah undang-undang ke dalam UU Sisdiknas berisiko mengabaikan hal-hal fundamental. Beberapa aturan yang terkait erat dengan pendidikan antara lain Undang-Undang Guru dan Dosen, Undang-Undang Pendidikan Tinggi, dan Undang-Undang Kebudayaan.
Menurut Dharmaningtyas, kekhawatiran terbesar para guru adalah potensi hilangnya jaminan hak dan tunjangan profesi jika aturan hanya dituangkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP). “Kalau hak guru hanya diatur lewat PP, kekuatan hukumnya tentu tidak sekuat undang-undang,” tegasnya.
Selain itu, ia menyoroti rumitnya tata kelola pendidikan yang melibatkan banyak kementerian, mulai dari Kementerian Pendidikan, Kementerian Agama, hingga Kementerian Sosial. “Semakin banyak kementerian ikut mengatur, pendidikan kita makin sulit maju,” katanya.
Dharmaningtyas juga meminta agar revisi UU Sisdiknas tidak mengabaikan keberadaan sekolah rakyat, sekolah rumah, maupun lembaga pendidikan alternatif. Menurutnya, sekolah rakyat berperan penting sebagai ruang belajar anak-anak dari keluarga miskin yang dibiayai negara.
Ia menutup catatannya dengan mengingatkan soal keterlibatan pihak filantropis dalam penyusunan UU. Dharmaningtyas berharap agar kepentingan pasar tidak mendominasi arah pendidikan nasional.
Topik:
uu sisdiknas revisi uu sisdiknas hak guru tunjangan profesi guru tata kelola pendidikan dharmaningtyas sekolah rakyat pendidikan nasional kementerian pendidikan kementerian agama pesantren pendidikan alternatif undang-undang guru dan dosen