Kejagung Borgol Anggota BPK Achsanul Qosasi
 
                
                    Adelio Pratama
                    
                        
                                                        
                        
                    
                
            
                                Diperbarui 
                                    9 Februari 2025 04:48 WIB
                                
                            
                                                     
                    
                Jakarta, MI - Kejaksaan Agung memborgol Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi yang merupkan tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G bakti Kominfo Jum'at (3/11). Achsanul diduga menerima uang Rp 40 miliar terkait kasus korupsi yang merugikan negara Rp 8,032 triliun itu. (Foto: MI/Aswan)
 
                         
                        Photo Sebelumnya
Joko Widodo Makan Bareng Tiga Capres: Anies, Ganjar dan Prabowo
Photo Selanjutnya
Nasib Tiang Proyek Monorel Rasuna Said Jaksel
                
                Check icon
            
            
                URL Berhasil disalin
            
            
         
     
 
     
    