DKPP Banyak Proses Aduan Soal Rekrutmen Penyelenggara Pemilu di Sumut

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 7 Agustus 2023 17:40 WIB
Kota Medan, MI - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan banyak memproses aduan soal rekrutmen penyelenggara pemilu pada saat tahapan berlangsung di Sumatra Utara (Sumut). “Aduan di Sumatera Utara sejauh ini kami banyak proses soal rekrutmen penyelanggara pemilu, ad hoc, pada saat tahapan sedang berlangsung. Kemudian soal seleksi panwascam, seleksi PPK, dan seleksi PPS dan penetapan, itu yang paling banyak tahapannya sedang berlangsung, itu yang paling banyak,” kata anggota majelis hakim sekaligus Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Utara, Yulhasni usai sidang, di kantor Bawaslu Sumut, Medan, Senin (7/8). Banyaknya aduan yang masuk ke DKPP, ungkap dia, juga membuktikan bahwa warga Sumut kritis terhadap putusan-putusan apapun yang dibuat oleh KPU maupun Bawaslu. “Mereka sangat cermat, soal pengaduan-pengaduan mereka sangat cermat, mereka ikuti peraturan-peraturan regulasi, mereka paham sehingga mereka melaporkan itu ke kami,” bebernya. Mungkin saja, lanjut dia, masyarakat di wilayah lain akan memilih diam saja jika mengetahui adanya kejanggalan yang dilakukan penyelenggara pemilu. Namun, kata dia, warga Sumut memilih untuk menyalurkan informasi tersebut menjadi aduan ke DKPP. Sementara itu, Tim Pemeriksa Daerah (TPD) unsur masyarakat, Umri Fatha berharap masyarakat turut berperan aktif untuk mengawal tahapan pemilu dari penyelenggara yang jujur dan berintegritas. “Jadi proses-proses (sidang aduan) ini harus diikuti. Lalu, ketika memang ada dibutuhkan tanggapan masyarakat, maka manfaatkanlah hak itu. Tidak ditunggu dulu sampai habis baru ke DKPP, sampai akhir baru itu dicari-cari,  jadi kesannya mencari-cari kesalahan gitu kan. Supaya kita lebih fair, pemilu tenang dan tertib,” katanya. Sebagai informasi bahwa, DKPP pada hari ini juga memeriksa enam pengawas pemilu dari Kabupaten Nias Selatan terkait dugaan Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Perkara dengan Nomor 82-PKE-DKPP/V/2023 diadakan di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan, pada Senin (7/8) pukul 10.00 WIB. Adapun perkara ini diadukan Adrian Krisman Sarumaha. Pengadu mengadukan Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Harapan Bawaulu, dan anggotanya Seksama Sarumaha, Gayusbin Duha sebagai Teradu I sampai III. Kemudian Ketua Panwascam Bawaslu Yosep Dakhi, dan anggota Fitriani Manao sebagai Teradu IV dan V serta Kepala Sekretariat Pulau Batu Famaosododo Sarumaha sebagai Teradu VI. Teradu I sampai III diduga lalai, tidak teliti, dan tidak profesional dalam menangani laporan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang disampaikan oleh Pengadu di Bawaslu Kabupaten Nias Selatan. Selain itu Teradu IV sampai VI diduga tidak sesuai dengan tahapan/proses yang telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Bawaslu RI dalam melaksanakan perekrutan pengawas kecamatan/desa pada Pemilu 2024. Sidang dipimpin oleh Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Utara. (AL)