Soal Putusan MKMK, Lawan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024 Bertambah Satu
![Dhanis Iswara](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/media/user/avatar/VoNo6JTUrDAPOfAguLpW0li1Z5jIpivBSpcblvgu.jpg )
![Soal Putusan MKMK, Lawan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024 Bertambah Satu Pengamat Politik Sentral Politika, Subiran Paridamos (Foto: Dhanis/MI)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/ab5344ca-9077-49dc-97d6-7c77e5d1d271.webp)
Jakarta, MI - Direktur Sentral Politika Subiran Paridamos, menilai putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) kepada Hakim MK Anwar Usman cs yang melanggar kode etik, tak akan merubah hasil putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat batas usia capres-cawapres.
"Tetapi tidak bisa membatalkan putusan MK tentang batas minimal usia capres-cawapres yang pernah diputus oleh MK. Sebab, MKMK tidak punya kewenangan untuk menganulir putusan MK, karena itu akan melanggar UU," katanya kepada Monitorindonesia.com, Rabu (7/11).
Menurutnya putusan MKMK tersebut tentu menciptakan sentimen negatif kepada Prabowo-Gibran dan Politik Dinasti Joko Widodo.
"Jika ini terus didengungkan oleh media dan masyarakat sipil, maka sentimen negatif publik ini akan menjelma menjadi common enemy atau musuh bersama dari semua pihak," ujarnya.
"Sehingga lawan bertanding Prabowo-Gibran dipilpres bukan hanya Ganjar-Mahfud dan Anies Muhaimin, tapi juga sentimen negatif publik tersebut," lanjutnya.
Bahkan putusan MKMK yang menjatuhkan sanksi kepada 9 hakim MK termasuk mencopot Anwar Usman sebagai ketua MK tidak hanya menjelma menjadi sentimen negatif publik kepada Prabowo-Gibran.
Kata Subiran, jangan sampai isu tersebut digiring untuk menggaungkan isu pemakzulan kepada Joko Widodo. Dengan alibi bahwa Presiden membiarkan konsitusi dilanggar oleh hakim MK untuk menggolkan kepentingan politik Gibran untuk maju menjadi cawapres.
"Artinya publik akan digiring pada sebuah isu untuk membenarkan bahwa presiden diduga menggunakan kekuasaan dan kewenangannya untuk melakukan cawe-cawe di Pilpres 2024 termasuk meloloskan Gibran melalui putusan MK," pungkasnya.
Buktinya bahwa MKMK memutuskan Anwar Usman Dkk Melanggar Kode etik. Artinya ada masalah dengan putusan MK tentang batas minimal usia capres beberapa waktu lalu. (DI)
Berita Sebelumnya
![Legislator Komisi VII Minta Presiden Selanjutnya Berani Evaluasi Program Hilirisasi Tambang Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto (Foto: Ist)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/anggota-komisi-vii-dpr-ri-mulyanto.webp)
Legislator Komisi VII Minta Presiden Selanjutnya Berani Evaluasi Program Hilirisasi Tambang
8 menit yang lalu
![Golkar Yakin Prabowo Akan Respons Keinginan PKS untuk Masuk dalam Pemerintahan Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto (Foto: MI/Dhanis)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/ketua-umum-partai-golkar-airlangga-hartarto-foto-midhanis.webp)
Golkar Yakin Prabowo Akan Respons Keinginan PKS untuk Masuk dalam Pemerintahan
25 Juli 2024 20:16 WIB
![Cak Imin: Saya Yakin Allah Telah Menakdirkan Prabowo sebagai Presiden Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/cak-imin.webp)
Cak Imin: Saya Yakin Allah Telah Menakdirkan Prabowo sebagai Presiden
24 Juli 2024 09:01 WIB
![MPR Sebut Dilantiknya Dua Wamen dari Gerindra Sebagai Persiapan Transisi Kepemimpinan Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (Foto: Ist)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/foto-hidayat-nur-wahid.webp)
MPR Sebut Dilantiknya Dua Wamen dari Gerindra Sebagai Persiapan Transisi Kepemimpinan
21 Juli 2024 11:52 WIB