RUU DKJ, PDIP Tidak Setuju Gubernur Ditunjuk Presiden

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 6 Desember 2023 08:20 WIB
Politikus PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu (Foto: Dhanis/MI)
Politikus PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu (Foto: Dhanis/MI)
Jakarta, MI - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu mengharapkan agar pada pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) di masa sidang berikutnya, dapat merevisi mengenai pemilihan gubernur dan wakil gubernur (wagub).

"Setelah Jakarta tidak lagi menjadi Daerah Khusus Ibu Kota, saya tidak setuju jika gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden," kata Masinton dalam cuitannya di X (Twitter) @Masinton pada Selasa (5/12).

Hal ini ungkapkan bersamaan dengan isi RUU tersebut, pada Pasal 10 ayat 2  yang berbunyi 'Gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD'.

Sebelumnya, DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) untuk menjadi RUU usul inisiatif Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

"Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah RUU tentang usul inisiatif baleg DPR RI tentang Provinsi DKJ dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?," kata Wakil Ketua DPR, Lodewijk F. Paulus yang disambut kata 'setuju' dari peserta rapat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (5/12).

Dari sembilan fraksi yang ada di DPR, delapan menyetujui dan satu menolak, yakni Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).