Rekapitulasi Suara Dihentikan, Pengamat: Ini Pemilu Terburuk Sepanjang Era Reformasi


Jakarta, MI - Direktur Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti, menilai dengan dihentikannya rekapitulasi suara di berbagai daerah di tingkat kecamatan merupakan potret buruknya Pemilu Indonesia sepanjang era reformasi.
Meski alasan dihentikannya rekapitulasi suara karena perbaikan Sirekap. Menurut Ray, hal tersebut hanya akan menambah catatan dosa bagi penyelenggara Pemilu, khususnya Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Putusan ini, jelas, makin menambah catatan buram pelaksanaan pemilu. Makin menguatkan kesimpulan kita bahwa ini adalah pemilu terburuk sepanjang era reformasi. Buruk secara moral, buruk pula secara tekhnis," katanya kepada Monitorindonesia.com, Senin (19/2).
Kata Ray, penghentian sementara rekapitulasi tersebut sama sekali tidak bisa diterima. Sebabnya, tidak ada alasan hukum yang menyebut diperbolehkannya menghentikan proses perhitungan suara.
"Sama sekali tidak ada alasan hukum menghentikan penghitungan suara di tingkat manapun karena alasan Sirekap lagi diperbaiki," ujarnya.
"Penghitungan suara ditunda hanya bisa dilakukan jika terdapat sesuatu yang bersifat force majeure. Itu pun hanya dilakukan di daerah di mana kejadiannya berlangsung. Tidak dapat berlaku nasional," tambahnya.
Lebih lanjut, kata Ray, penghentian sementara itu juga disebut sangat tidak masuk akal. Pasalnya, bagaimana mungkin Peraturan KPU bisa melanggar aturan Undang-Undang (UU).
"Sirekap hanyalah pelengkap. Dasar hukumnya hanyalah PKPU. Yang derajatnya di bawah UU. Sangat tidak bisa diterima, ketentuan yang diatur oleh UU dapat dihentikan oleh aturan dibawahnya," tukasnya. (DI)
Topik:
rekapitulasi-suara-dihentikan pemilu-2024 kpu pemilu-terburukBerita Sebelumnya
Bawaslu Minta KPU Hentikan Sirekap, Ada Apa?
Berita Selanjutnya
Soal PDIP Jadi Oposisi Prabowo-Gibran, Begini Kata Jokowi
Berita Terkait

Nasib Jokowi dan Roy Suryo Cs Usai Dapat Salinan Ijazah Jokowi dari KPU
5 Oktober 2025 12:30 WIB

Tak Menutup Kemungkinan Komisioner KPU Prabumulih Lainnya juga Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp 6 M
5 Oktober 2025 09:00 WIB

Ketua KPU Prabumulih, Sekretaris dan Bendahara Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024
5 Oktober 2025 07:30 WIB