Rekapitulasi Suara Dihentikan, Pengamat: Ini Pemilu Terburuk Sepanjang Era Reformasi

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 19 Februari 2024 10:43 WIB
Pengamat Politik, Ray Rangkuti (Foto: Ist)
Pengamat Politik, Ray Rangkuti (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Direktur Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti, menilai dengan dihentikannya rekapitulasi suara di berbagai daerah di tingkat kecamatan merupakan potret buruknya Pemilu Indonesia sepanjang era reformasi.

Meski alasan dihentikannya rekapitulasi suara karena perbaikan Sirekap. Menurut Ray, hal tersebut hanya akan menambah catatan dosa bagi penyelenggara Pemilu, khususnya Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Putusan ini, jelas, makin menambah catatan buram pelaksanaan pemilu. Makin menguatkan kesimpulan kita bahwa ini adalah pemilu terburuk sepanjang era reformasi. Buruk secara moral, buruk pula secara tekhnis," katanya kepada Monitorindonesia.com, Senin (19/2).

Kata Ray, penghentian sementara rekapitulasi tersebut sama sekali tidak bisa diterima. Sebabnya, tidak ada alasan hukum yang menyebut diperbolehkannya menghentikan proses perhitungan suara.

"Sama sekali tidak ada alasan hukum menghentikan penghitungan suara di tingkat manapun karena alasan Sirekap lagi diperbaiki," ujarnya.

"Penghitungan suara ditunda hanya bisa dilakukan jika terdapat sesuatu yang bersifat force majeure. Itu pun hanya dilakukan di daerah di mana kejadiannya berlangsung. Tidak dapat berlaku nasional," tambahnya.

Lebih lanjut, kata Ray, penghentian sementara itu juga disebut sangat tidak masuk akal. Pasalnya, bagaimana mungkin Peraturan KPU bisa melanggar aturan Undang-Undang (UU).

"Sirekap hanyalah pelengkap. Dasar hukumnya hanyalah PKPU. Yang derajatnya di bawah UU. Sangat tidak bisa diterima, ketentuan yang diatur oleh UU dapat dihentikan oleh aturan dibawahnya," tukasnya. (DI)

Topik:

rekapitulasi-suara-dihentikan pemilu-2024 kpu pemilu-terburuk