Jimly Asshiddiqie Nilai Usulan Hak Angket Hanya Gertakan Politik

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 21 Februari 2024 21:17 WIB
Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie (Foto: Ist)
Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menilai, usulan capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo, soal menggulirkan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pilpres 2024, sulit terealisasi. Alasannya, waktu untuk menggulirkannya tidak cukup.

Menurut Jimly, apa yang dilakukan Ganjar hanya gertak belaka, untuk menjaga muka atas raihan suara di posisi buncit, dalam kontestasi Pilpres 2024. 

"Hak angket itu kan hak, interpelasi hak angket, penyelidikan, ya waktu kita 8 bulan ini sudah nggak sempat lagi ini cuma gertak-gertak politik saja," kata Jimly di gedung MUI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (21/2).

Jimly mengatakan, tuduhan kecurangan yang disuarakan pihak yang kalah. Selain itu, fakta di lapangan setiap kecurangan yang terjadi, tidak hanya merugikan salah satu paslon saja, tapi merugikan semua paslon. Ia menilai tuduhan kecurangan selalu terjadi di setiap pemilu sejak tahun 2004.

"Ada kasus di sana itu menguntungkan paslon 01, ada kasus di sana itu menguntungkan paslon 02, tapi di sebelah sana ada lagi 03. Jadi itu tidak bisa dituduh terstruktur langsung dari atas ada perintah nggak," tutur dia.

Sebelumnya, capres nomor urut 03 Ganjar Pranowo menegaska, bahwa dirinya mendorong DPR RI menggunakan hak angket untuk melakukan penyelidikan, atas dugaan-dugaan kecurangan dalam penyelenggaraan Pemilu serentak 2024

"Jika DPR tak siap dengan hak angket, saya mendorong penggunaan hak interpelasi DPR untuk mengkritisi kecurangan pada Pilpres 2024," kata Ganjar kepada wartawan, Senin (19/2).