Sepakat dengan Bawaslu, MK Nilai Mayor Teddy Tak Lakukan Pelanggaran Pemilu

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 22 April 2024 12:18 WIB
Suasana sidang putusan sengketa Pilpres di MK (Foto: MI/Dhanis)
Suasana sidang putusan sengketa Pilpres di MK (Foto: MI/Dhanis)

Jakarta, MI - Mahkamah Konstitusi (MK) menilai kehadiran Mayor Teddy Indra Wijaya pada debat Pilpres 2024 sebagaimana yang menjadi aduan para pemohon bukanlah pelanggaran. 

Hal itu disampaikan oleh Hakim MK Arsul Sani dalam membacakan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).

Kata hakim, seperti yang pernah dikaji dan disampaikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), bahwa persoalan tersebut telah selesai dan bukan menjadi pelanggaran Pemilu. 

"Mahkamah mempertimbangkan permasalahan yang dicarikan pemohon telah diselesaikan oleh Bawaslu berdasarkan hasil kajian awal yang menyimpulkan tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu," kata Hakim. 

Hakim melanjutkan, dugaan ketidaknetralan TNI dengan kehadiran Mayor Teddy di debat Pilpres merupakan tugasnya sebagai prajurit dalam mengawal Prabowo Subianto sebagai Menteri Pertahanan. 

"Yang dilakukan oleh Mayor Teddy Indra Wijaya karena kehadiran yang bersangkutan dalam acara debat sebagai petugas pengamanan Prabowo Subianto sebagai Menteri Pertahanan," ucap Hakim. 

Kata Hakim, fasilitas pengamanan bagi pejabat negara telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk itu MK memutus bahwa hal itu bukanlah pelanggaran pemilu. 

"Oleh karena itu Mahkamah mendapat keyakinan hal tersebut tidak melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.